Minggu, 09 Oktober 2011

Pengertian Koperasi, Prinsip-prinsip beserta gotong royong dan tolong menolongnya

Tugas Ekonomi Koperasi
Pertemuan Ke II

Koperasi
    mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika
Gotong Royong
    Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama  untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong
    Menurut Mubyarto :  Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan  perorangan
Gotong royong dan tolong menolong  lebih  bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi.  Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang  lebih konkrit



Pengertian koperasi menurut definisi-definisi
  • Definisi ILO (International  Labour Organization)

Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :

    cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut.

    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
    Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • Definisi Arifinal Chaniago  (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang  beranggotakan orang-orang atau badan  hukum, yang memberikan kebebasan  kepada anggota untuk masuk dan keluar,  dengan bekerja sama secara kekeluargaan  menjalankan usaha untuk mempertinggi  kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
  • Definisi P.J.V. Dooren

There is no single definition (for  coopertive) which is generally accepted, but  the common principle is that cooperative  union is an association of member, either  personal or corporate, which have  voluntarily come together in pursuit of a  common economic objective
  • Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk  memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi  berdasarkan tolong-menolong. Semangat  tolong menolong tersebut didorong oleh  keinginan memberi jasa kepada kawan  berdasarkan ‘seorang buat semua dan  semua buat seorang’
  • Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong  menolong yang menjalankan ‘urusniaga’  secara kumpulan, yang berazaskan konsep  tolong-menolong. Aktivitas dalam  urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,  bukan sosial seperti yang dikandung gotong  royong
  • Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-seorang atau badan  hukum koperasi, dengan melandaskan  kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi  sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  yang berdasar atas azas kekeluargaan


TUJUAN KOPERASI
  • Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan  kesejahteraan anggota pada khususnya dan  masyarakat pada umumnya, serta ikut  membangun tatanan perekonomian nasional  dalam rangka mewujudkan  masyarakat  yang maju, adil dan makmur berlandaskan  Pancasila dan UUD 1945
  • UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota


Prinsip-prinsip Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama


Prinsip- prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


Prinsip-prinsip Herman Schulze
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan  kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk  anggota


Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Sumber:

http://ayuanatari.blogspot.com/2011/01/definisi-ilo.html
http://data.tp.ac.id/dokumen/filetype%3Adoc+pengertian+koperasi.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.