Jumat, 09 Desember 2011

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959
    1. Koperasi Desa
    2. Koperasi Pertanian
    3. Koperasi Peternakan
    4. Koperasi Perikanan
    5. Koperasi Kerajinan/Industri
    6. Koperasi Simpan Pinjam
    7. Koperasi Konsumsi
    • Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
      • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
      • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959
    1. Koperasi Primer
    2. Koperasi Pusat
    3. Koperasi Gabungan
    4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

  • Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
      1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
  • Koperasi Primer dan Sekunder
    1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
    2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
        
      Sumber: Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.