Oleh
sebab itu untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen
maka pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dll
Selain Undang-undang
perlindungan konsumen yang telah dijelaskan diatas, perlindungan yang
diberikan kepada konsumen terbagi menjadi dua yaitu:
- Perlindungan Priventif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli
atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa
tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah
barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk
membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan
spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
- Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau
pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini
perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta
tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup
jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui
pembelian atau pemberian.
Selain
jenis perlindungan konsumen yang tertera di atas menurut
Undang-undang perlindungan konsumen Republik Indonesia no 8 tahun
1999 pada bab II terdapat asas dan tujuan di buatnya perlindungan
konsumen berikut asas dan tujuan undang-undang perlindungan hukum
yang dikutib dari radioprssni.com
Asas
dan tujuan
Pasal
2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan
keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal
3
Perlindungan
konsumen bertujuan:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Undang-undang
perlindungan konsumen tersebut dibuat untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen.Pemberlakuan undang-undang ini juga
diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga
perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan
konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawabkan
produk dan jasa-jasa yang mereka buat.
Dengan adanya
Undang-undang perlindungan konsumen diharapkan agar para pelaku usaha
maupun jasa dapat lebih memperhatikan kenyamanan yang didapatkan
konsumen, dan tidak menganggap konsumen hanya semata-mata sebagai
lahan aktivitas bisnis dengan berbondong-bondong membuat iklan,
sponsor yang nantinya dapat merugikan konsumen. Ada baiknya bila para
pelaku usaha dan jasa memperhatikan Itu semua sebab baik para pemilik
jasa maupun pelaku usaha bisa sukses dan berdiri sampai sekarang
karena adanya dukungan dari konsumen yang tetap setia menggunakan
produk maupun jasa yang dimiliki mereka.
Seperti
kasus Prita Mulyasari yang pernah menghebohkan jagad hukum dan media
massa. Prita ditahan dan dituduh karena telah mencemarkan nama baik
rumah sakit, gara-gara ia menyatakan keluhannya atas pelayanan rumah
sakit yang ia tulis melalui email kepada 10 temannya. Prita hanya
menulis keberatannya atas analisis dokter yang menyebutkan dia
terkena demam berdarah. Akan tetapi Prita merasa ditipu oleh sang
dokter karena kemudian dokter memberikan diagnosis lain bahwa dia
hanya
terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya,
dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa
jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia
kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan
keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya.
Dan rupanya pihak
RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list
dan iklan di media massa. Sungguh
disayangkan Prita yang merupakan pasien biasa yang hanya menyatakan
keluhan malah bernasib demikian, ditangkap dan ditahan. Padahal
keluhannya merupakan suatu kritik yang dapat membangunkan citra rumah
sakit tersebut di kemudian hari.
Semoga dengan di
buatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat menyadari para
pelaku usaha dan jasa agar lebih memperhatikan keinginan konsumen,
serta menjadi teladan bagi konsumen agar menyadari bahwa negara
Republik Indonesia tetap memperhatikan kepentingan rakyatnya.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.