Sama
halnya seperti di negara-negara lainnya, Indonesia memiliki hukum
yang mengatur perkembangan negaranya salah satunya dapat berupa hukum
bisnis yang mengatur jalannya perekonomian di Indonesia.
Hukum
bisnis tersebut dapat mencangkup hukum kebendaan, hukum perikatan dan
perjanjian, hukum agraria, perjanjian khusus, hukum dagang dan
lainnya.
Secara
garis besar hukum merupakan suatu alat yang mengikat dan mengatur
serta memiliki sifat yang memaksa. Hukum ekonomi di Indonesia juga
tak luput dari arti hukum yang sesungguhnya yang mengikat, mengatur
dan memaksa tersebut tapi yang membedakan antara jenis hukum ekonomi
dengan hukum lainnya semuanya berasal dari prosedur dalam menjalani
hukum-hukum tersebut yang pastinya semuanya berasal dari
perundang-undang hingga proses berjalannya hukum itu sendiri.
Menurut
situs adipedia.com hukum ekonomi dalam fungsinya merupakan alat untuk
mengendalikan dan membatasi
kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Didalam pengertiannya
hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab-akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Selain
itu Hukum ekonomi di Indonesia juga dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial merupakan hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Membicarakan
mengenai hukum di atas bagaimana dengan kondisi dan perkembangan
hukum ekonomi di Indonesia sekarang ini? Bila di lihat dari segi
perundang-undangan Negara Republik Indonesia sudah tidak di ragukan
lagi bangsa Indonesia memiliki beragam hukum yang mengatur semuanya,
tapi bagaimana bila dilihat dari segi masyarakat? Tak jarang
masyarakat mengetahui secara pasti tentang keseluruhan hukum ekonomi
di Indonesia sehingga cukup sulit untuk membenahi hukum ekonomi di
Indonesia yang disebabkannya banyaknya masyarakat awam yang belum
memahami secara jelas dari hukum-hukum tersebut.
Kebanyakan
masyarakat hanya memilih bungkam dalam masalah hukum ekonomi di
Indonesia. Hal tersebut dapat di sebabkan karena tidak paham, tidak
peduli bahkan di bohongi akan kebenaran yang sesungguhnya.
Contoh
sederhananya masih ada beberapa masyarakat yang menjadi korban dari
berbagai produk yang di sebabkan kurang tegasnya hukum ekonomi yang
ada di Indonesia. Teriming-imingi oleh produk bagus, berkualitas dan
termakan gengsi semata menyebabkan beberapa masyarakat tertipu oleh
produk yang di jual tersebut. Begitu juga dengan contoh-contoh
kongkret lainnya seperti kasus membeli rumah, tanah, komoditas,
hingga surat-surat berharga lainnya yang tidak luput dari hukum
ekonomi yang terkandung di dalamnya. Anehnya kemana hukum-hukum
ekonomi tersebut berada? Mengapa masih banyak masyarakat yang
mengalami penipuan dan miskomunikasi? Seakan semuanya tidak pernah
ada, tapi sebenarnya hukum ekonomi di negara kita ada, tapi karena
kurangnya pengetahuan, rasa waspada, dan peduli terhadap hukum itu
sendiri maka hukum ekonomi tidak pernah terasa dan terjangkau bagi
kita semua.
Seperti
penjelasan singkat di atas untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia
dapat di bilang sulit, apa lagi bila di pihak masyarakat tidak
mengenal secara jelas hukum ekonomi tersebut. Sudah kurangnya
pengetahuan akan hukum ekonomi, kurangnya rasa waspada dan
faktor-faktor internal eksternal lainnya yang ikut mempengaruhi mudah
sulitnya pembenahan hukum ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu ada
baiknya bila kita sebagai masyarakat saling berbagi pengalaman akan
hukum ekonomi yang berjalan di Indonesia, hal tersebut dapat
dilakukan dari hal-hal kecil seperti berupa cerita, seminar, dan
penjelasan-penjelasan sejenisnya. Bukankah dari hal-hal kecil dapat
berubah menjadi besar?
Ibarat
orang yang ingin membeli maupun menjual rumah atau tanah, yang
awalnya tidak mengetahui hukum dagang sama sekali menjadi tau akan
hukum-hukum yang terlibat tersebut. Hal itu bisa di mulai dari
kesepakatan, sistem penjualan maupun pembelian hingga
prosedur-prosedur yang terkait. Dari contoh kecil tadi dapat berubah
menjadi pengalaman yang dapat diceritakan kepada keluarga,
teman-teman hingga masyarakat awam agar yang tadinya tidak mengetahui
sama sekali dapat mengetahui dan mengenal lebih jauh hukum-hukum
ekonomi yang berlaku di Indonesia.
Selain
dari diri sendiri ada baiknya pemerintah turut campur tangan dalam
menangani hukum itu sendiri. Sebab meski masyarakat mencoba untuk
mengetahui hukum-hukum tersebut, jelas pengaruh pemerintahlah yang
berpengaruh langsung pada pembenahan hukum ekonomi itu sendiri.
Pemerintah dapat memberikan penjelasan tentang hukum ekonomi yang
berlaku di Indonesia dalam berupa media cetak, media elektronik
hingga penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat.
Semoga
dengan adanya campur tangan pemerintah dapat berguna bagi seluruh
masyarakat agar masyarakat tidak merasa di rugikan kembali atas
hal-hal yang pernah menimpa mereka didahulu disaat belum mengetahui
hukum ekonomi di Indonesia, serta dapat berguna sebagai bekal bagi
masyarakat untuk lebih waspada atau mawas diri atas hukum ekonomi di
Indonesia. Sehingga pembenahan hukum ekonomi di Indonesia dapat lebih
mudah dan berjalan lancar.
Source:
Image
Source: Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.