Selasa, 01 Juli 2014

Tugas 4

Vincent kurniadi
28210380
4eb07

Daftar negara yang telah menerapkan IFRS.

Sekilas Pengenalan dan sejarah IFRS

Didalam akuntansi tentu erat hubungannya dengan laporan keuangan. Dimana laporan keuangan menjadi sebuah wadah yang didalamnya tertuang isi dari kinerja dan kegiatan perusahaan, yang memberikan sebuah informasi bagi berbagai pihak. Kenyataannya dalam suatu penyajian apapun, tentunya memiliki kaidah-kaidah penulisan yang tepat dan hal tersebut tidak luput dari laporan keuangan sekalipun. Kaidah penulisan atau penyajian laporan keuangan, diatur alias dibatasi dengan standar-standar tertentu. Di Indonesia standar akuntansi masih mengacu pada standar milik Amerika(US) yakni GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard). Tetapi seiring berkembangnya zaman. Terciptalah standar baru yang bertujuan untuk memudahkan berbagai belahan dunia untuk dapat memahami laporan keuangan antar negara lainnya.
Dan...
Standar tersebut ialah Standar Pelaporan Keuangan Internasional yaitu International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar ini merupakan hasil dari standar terdahulu yang bernama Internasional Accounting Standards (IAS)
Dimana IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional dengan tujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).

Pengadopsian IFRS di Berbagai belahan dunia

Sebagai negara berkembang, Indonesia mulai turut mengadopsi IFRS bagi beberapa perusahaannya, bahkan mewajibkan perusahaan yang sudah go publik untuk menerapkannya. Apalagi dengan adanya berbagai perkembangan yang semakin mengglobalisasi, dimana para investor asing yang ingin menanamkan modalnya dapat dengan mudah mengerti dan memahami laporan keuangan pada negara di perusahaan yang bersangkutan. 
Indonesia sudah mengadopsi tahap pertama dari konversi IFRS pada 1 Januari 2012, yang secara material sama dengan IFRS versi tanggal 1 Januari 2009 dan sudah siap untuk mengadopsi penuh IFRS. Implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan, pengukuran dan pencatatan. Penerapan IFRS sebagai standar pelaporan keuangan global harus diterapkan guna mewujudkan cita-cita menyetarakan diri dengan lembaga keuangan bertaraf internasional di seluruh dunia (Muliaman).

Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:

1. PT Adhi Karya Tbk: Indonesia
2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk : Indonesia
3. PT Aneka Tambang Tbk : Indonesia
4. PT Freeport Tbk : Indonesia
5. PT Garuda Indonesia Tbk : Indonesia
6. PT Indofood Sukses Makmur Tbk : Indonesia
7. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk : Indonesia
8. PT Mustika Ratu Tbk : Indonesia
9. STMicroelectronics : Belanda
10. ING Group : Belanda
11. Royal Dutch Shell : Belanda
12. Sinopec : China
13. Nokia Corporation : Finlandia
14. British Petroleum : Inggris
15. Forex Capital Markets Limited : Inggris
16. Jardine Matheson Holdings : Inggris
17. Unilever PLC : Inggris
18. Toyota Motor Corporation : Jepang
19. Mitsubishi Corporation : Jepang
20. Allianz : Jerman
21. Bayer : Jerman
22. Volkswagen : Jerman
23. Royal Bank of Canada : Kanada
24. The Walt Disney  Company : Kanada
25. Manulife Financial : Kanada
26. STX Pan Ocean : Korea Selatan
27. Samsung : Korea Selatan
28. Chevron Corporation : USA
29. Coca Cola Company : USA
30. ExxonMobil Corporation : USA
31. Walmart : USA
32. General Motors : USA
33. General Electric : USA
34. Ford Motor : USA
35. ConocoPhilips : USA

Sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi)
Sama halnya dengan berbagai negara lainnya, Indonesia saat ini belum mengadopsi secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS), tetapi masih dalam sifat harmonisasi. Dimana masih sebagian yang telah menerapkannya. Yang kemungkinan perlahan akan mulai menyeluruh konfersi dari GAAP ke IFRS bila dinegara lainnya yakni sebgaia berikut:

1. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
2. Kanada;  IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
3. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
4. Jerman;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
5. Inggris;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
6. Irlandia;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
8. Jepang;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
9. Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.

Alasan digunakannya hukum umum atau hukum kode pada suatu Negara :
           a.       Hukum umum
     Sistem hukum memiliki keberagaman nama yakni sistem hukum Anglo Saxon, common-law atau  Unwritten Law yang merupakan hukum yang dibuat dan dipakai saat kerajaan Britania Raya.
  Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).

       b.      Hukum kode
Sistem hukum kode/hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.Hukum ini di ilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya.
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.  Sistem hukum kode ini terlahir dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Belanda dan Jerman, yang kemudian diteruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode, sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode, termasuk Indonesia.

Source: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://jaenal-abidinbin.blogspot.com/
http://melaniapuspa.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.