Minggu, 30 Oktober 2011

Kegiatan Usaha Koperasi

  • Kegiatan usaha koperasi
    Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
  • (Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
    • Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
  • Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
  • Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
  • Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
    -Anggota penuh
    -Calon anggota
    -Anggota yang dilayani
    -Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Permodalan Koperasi
    Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
    Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
    • Simpanan Pokok
      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
    • Simpanan Wajib
      Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
    • Dana Cadangan
      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
      pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    • Hibah
      Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

    Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
    • Anggota dan calon anggota
    • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
    • Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
    • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Sumber lain yang sah 
       
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi
    Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
  • Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
    • cadangan;
    • anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    • pendidikan;
    • insentif untuk Pengurus;
    • insentif untuk Manager dan karyawan.


  • Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
  1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
  2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
  3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.


  • Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
  3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
    berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
  4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
  5. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
  6. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  7. untuk dana Sosial.
  • Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota;
  3. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
  4. untuk dana pengelola dan karyawan;
  5. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  6. untuk dana Sosial.
  • Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
  3. c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
  4. untuk dana Sosial.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Tujuan dan Nilai Koperasi

Setiap badan usaha memiliki tujuan dan nilai. Begitu juga dengan koperasi, tujuan-tujuan koperasi tersebut yaitu:

Koperasi memiliki tujuan berupa:

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan perusahaan Koperasi :

  • Maximize profit(Memaksimalkan keuntungan) : segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  • Maximize the value of the firm(Memakimalkan Nilai perusahaan): berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Minimize cost (Meminimumkan biaya) :
    berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Nah setelah mengetahui tujuan koperasi, apa ya yang di maksud dengan nilai koperasi itu?

  • Nilai Koperasi adalah :
    Nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.


    Sumber:
    http:// ahim.staff.gunadarma.ac.id/
    http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_22929/title_koperasi-sebagai-badan-usaha/

Senin, 10 Oktober 2011

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Tau tidak? Koperasi itu merupakan salah satu dari badan usaha, yang ada di berbagai negara. Namun apa ya, yang dimaksud dengan badan usaha itu?

Badan Usaha adalah :
Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pengertian lain dari badan usaha adalah :)
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Dari pernyataan diatas, Koperasi juga termasuk badan usaha, maka:

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


    Sumber: 
    http:// yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../IV.KOPERASI+SEBAGAI+BADAN

Minggu, 09 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen

Tugas Ekonomi Koperasi
Pertemuan Ke III

Bentuk-Bentuk Organisasi

Menurut Hanel :
 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi :
  •     individu (pemilik dan konsumen akhir)
  •     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  •     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :

Identifikasi Ciri Khusus
  •     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  •     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  •     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  •     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem
  •     Anggota Koperasi
  •     Badan Usaha Koperasi
  •     Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
  1.  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  3.  Penetapan Anggaran Dasar
  4.  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5.  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6.  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  7.  Pengesahan pertanggung jawaban
  8.  Pembagian SHU
  9.  Penggabungan, pendirian dan peleburan


A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.



Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus adalah Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi


UU 25 Th. 1992 pasal 39:

    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

Pola Manajemen Koperasi

• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan




Sumber:
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/

Pengertian Koperasi, Prinsip-prinsip beserta gotong royong dan tolong menolongnya

Tugas Ekonomi Koperasi
Pertemuan Ke II

Koperasi
    mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika
Gotong Royong
    Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama  untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong
    Menurut Mubyarto :  Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan  perorangan
Gotong royong dan tolong menolong  lebih  bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi.  Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang  lebih konkrit



Pengertian koperasi menurut definisi-definisi
  • Definisi ILO (International  Labour Organization)

Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :

    cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut.

    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
    Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • Definisi Arifinal Chaniago  (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang  beranggotakan orang-orang atau badan  hukum, yang memberikan kebebasan  kepada anggota untuk masuk dan keluar,  dengan bekerja sama secara kekeluargaan  menjalankan usaha untuk mempertinggi  kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
  • Definisi P.J.V. Dooren

There is no single definition (for  coopertive) which is generally accepted, but  the common principle is that cooperative  union is an association of member, either  personal or corporate, which have  voluntarily come together in pursuit of a  common economic objective
  • Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk  memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi  berdasarkan tolong-menolong. Semangat  tolong menolong tersebut didorong oleh  keinginan memberi jasa kepada kawan  berdasarkan ‘seorang buat semua dan  semua buat seorang’
  • Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong  menolong yang menjalankan ‘urusniaga’  secara kumpulan, yang berazaskan konsep  tolong-menolong. Aktivitas dalam  urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,  bukan sosial seperti yang dikandung gotong  royong
  • Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-seorang atau badan  hukum koperasi, dengan melandaskan  kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi  sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  yang berdasar atas azas kekeluargaan


TUJUAN KOPERASI
  • Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan  kesejahteraan anggota pada khususnya dan  masyarakat pada umumnya, serta ikut  membangun tatanan perekonomian nasional  dalam rangka mewujudkan  masyarakat  yang maju, adil dan makmur berlandaskan  Pancasila dan UUD 1945
  • UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota


Prinsip-prinsip Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama


Prinsip- prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


Prinsip-prinsip Herman Schulze
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan  kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk  anggota


Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Sumber:

http://ayuanatari.blogspot.com/2011/01/definisi-ilo.html
http://data.tp.ac.id/dokumen/filetype%3Adoc+pengertian+koperasi.htm

Senin, 03 Oktober 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Tugas Ekonomi Koperasi  
Pertemuan ke1 Part 2

Sejarah Lahirnya Koperasi

Dulunya Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Kemudian koperasi berkembang di berbagai negara dan menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi yang berada di Inggris seperti Jerman salah satunya.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.


Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Banyak negara-negara yang terlibat dalam pembentukkan koperasi dan perkembangannya begitu juga dengan negara Indonesia.
  • Pada 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
  • Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
    Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Setelah mengetahui sejarah perkembangan koperasi, ternyata koperasi mengalami berbagai proses panjang, baik dari negara pencetus kemunculan koperasi hingga negara-negara lain yang turut ikut dalam pembentukkan dan perkembangan koperasi di negaranya. Begitu juga dengan bangsa Indonesia yang ikut dalam perkembangan koperasi. Dari yang awalnya hanya berfungsi sebagai bank peminjaman uang hingga berkembang menjadi beerapa macam koperasi.
Dukungan pemerintah juga menjadi salah satu andil, berkembangnya koperasi di dalam negeri yang di buktikan dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan.
Sumber:

Minggu, 02 Oktober 2011

Koperasi Beserta Konsep dan Alirannya


Tugas Ekonomi Koperasi
Pertemuan ke1 Part 1


Dewasa ini keberadaan koperasi masih terbilang penting. Meski keberadaannya jarang terlintas di benak kita, tapi koperasi menjadi salah satu bagian penunjang kehidupan masyarakat, yang diperkuat oleh prinsip yang di miliki oleh Koperasi itu sendiri.
Sebelummnya apa itu koperasi?
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.
 
Koperasi memiliki beberapa konsep yaitu:
 
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang 
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para 
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun 
perusahaan koperasi

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan 
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari 
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan 
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaannya dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk 
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan 
konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.


Latar belakang timbulnya aliran koperasi

Koperasi memiliki latar belakang timbulnya aliran koperasi yang berasal dari
Ideologi dan 


Sistem Perekonomian
Dan semuanya berkaitan satu sama lain, dari ideologi, ke sistem perekonomian, ke aliran

koperasi hingga kembali lagi ke sistem perekonomian dan ideologi yang semuanya saling 

menjiwai.
Ideologi terdiri dari: Liberalisme/Kapitalisme, Komunisme / Sosialisme, Tidak termasuk 

Liberalisme dan Sosialisme.
Sistem perekonomian terdiri dari: Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, 

Sistem Ekonomi Campuran.


Aliran-aliran koperasi adalah


A. Aliran Yardstick
 
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut 
perekonomian Liberal.

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi

Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi
sendiri  

Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri 
berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll. 


B. Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan 
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia



C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, 
dimana 
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta 
dengan baik

Setelah membaca apa itu koperasi konsep, serta alirannya saya memahami apa
kegunaan 
koperasi. Selain berguna untuk melengkapi berbagai kepentingan setiap para 


anggotanya 
koperasi juga berguna untuk mensejahterakan rakyat, agar rakyat maupun tiap anggota 
dapat menikmati keuntungan bersama.
Selain itu Aliran-aliran yang di gunakan koperasi juga turut menunjang perkembangan 
koperasi di tiap daerah maupun negara. Serta memberikan penjelasan bahwa setiap