Senin, 23 April 2012

Eits......... Jangan Berpikir Begitu Dulu Kawan......

Suatu hari disaat saya diam dan termenung di dalam salah satu angkutan umum, tiba-tiba terlintas sebuah pemikiran lucu dan aneh, pemikiran tersebut muncul seketika dan tidak seperti biasanya. Pemikiran tersebut mungkin muncul dikarenakan karena saya habis membaca beberapa bacaan, tapi sebenarnya bacaan tersebut tidak menjurus pada pemikiran tersebut.
Haha pemikiran tersebut muncul lebih tepatnya karena cerita yang saya baca.

Pemikiran yang muncul tersebut adalah kenapa ya orang main cemburu begitu saja? ga ada angin ga ada hujan eeehhh tiba-tiba marah, kesel, galau, judes sampe monyong segala. Wajar sih kalau ceritanya orang yang galau aliaz cemburu itu, cemburuin cowok atau ceweknya misalnya orang yang bersangkutan deket-deketan atau maen sama cowok atau cewek yang dianggap di "senengin sama pacarnya" kalau gitu sih wajar, bisa marah apa lagi cowok atau cewek yang di deketin itu mank kelihatan "seneng" sama pacar si orang cemburu itu. Tapi ceritanya bisa lain lagi kalau orang yang di deketin itu mank udah ketahuan sifat-sifatnya intinya mank niat temenan baik dengan orang yang bakal cemburu dengan yang dicemburuin.

Berhubung saya abis baca bacaan udah novel, koran, brosur jadi campur aduk sudah jadinya pemikiran saya. Jadinya kepikiran gimana ya pemikiran orang yang dianggap pengganggu bagi si pencemburu tersebut? Nah kalau emang itu orang sadar kalau kedekatannya dengan cowok atau cewek yang sudah punya pacar bisa menimbulkan rasa cemburu aliaz salah paham, mending temenin aja dia biar sekalian tau kalau niat deket kita ke cowok atau cewek yang sudah ada yang punya itu, niatnya cuman sebagai teman atau partner belaka. Bukan niat serong... eh kok jadi lagu gini ya hahaha

Nah itu kalau tau orang yang dicemburuin sudah punya pacar, nah kalau orang yang dicemburuin itu bukan pacarnya gimana dong? Menurut saya bila melihat dari sudut pandang orang yang di cemburuin alias cowok atau cewek yang di senengin paling mengganggap ga ada apa-apa, biasa saja, takut juga bisa (*gara-gara di pelototin kali ya haha XD) atau malah Ge-eran, wauw da yang cemburuin aku... hahaha
Eits itu kalau di sudut pandang orang yang di senengin nah kalau di sudut pandang orang yang dianggap mengganggu gimana ya?
Terlintas di benak saya kalau dia memang "niat" untuk ngedeketin pasti dia enggak peduli dengan rasa cemburu orang tersebut, malah sengaja memanas-panasi suasana biar orang yang cemburu itu mengalah dan mengakui kekalahannya.
Tapi gimana jadinya kalau orang yang dianggap pengganggu tidak berniat demikian, malah memang bersahabat, kepicut rasa gag enak gara-gara di anggap menggaggu + di pelototin, paling diem dan ngomong begini "yee nich orang galak amad apa hubungannya sama aku ngomong dikit aja diliatin, ngasih buku, di omongin gimana kalau duduk sebelahan bisa-bisa dipelototin terus aku. Udah ah ga jadi patner lagi ah, maaf ya sob"

Tuhkan yang jadinya temenen dan dapat membantu karir orang yang disukai jadinya malah manghancurkan karir orang tersebut, mending kalau orang yang cemburu itu bisa jadi pengganti si "pengganggu" dan membantu dalam mendulang prestasi orang yang di sukai kalau ga bisa giman dong... alih-alih malah dianggap payah dan posesif.
Ih ga mau kan..... nah jadi teman-teman ada baiknya jangan berpikir seperti itu dulu, kalau cemburu mah wajar kalau tidak orang yang bersangkutan tidak akan menyadari keberatan kita. Tapi ada baiknya bila menyalurkan rasa cemburu dengan wajar, atau biasa saja agar nantinya orang tak salah persepsi dengan kita.


Image source : google

Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Suatu produk maupun jasa dimanapun keberadaannya tak pernah luput dari pencarian konsumen. Tentu siapa lagi bila bukan konsumen yang menikmati semuanya, toh produk maupun jasa ada tercipta untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Banyak konsumen dengan rela mencari bahkan mengantre untuk bisa mendapatkan apapun yang mereka butuhkan dan inginkan, tapi bagaimana jadinya bila konsumen yang biasa mendapati julukan sebagai raja tidak mendapatkan produk yang baik dengan pelayan yang tidak memuaskan juga. Tentu hal tersebut sangat disayangkan bahkan meresahkan konsumen sendiri. Tak jarang konsumen mengkomplain produk-produk maupun jasa yang dianggap telah merugikan mereka, terlebih lagi konsumen merupakan tujuan utama para pelaku usaha yang menjadikan mereka sebagai objek aktivitas bisnis. Maka tak jarang para pelaku usaha melakukan berbagai macam cara untuk menarik konsumen yang nyatanya dapat merugikan konsumen sendiri.

Oleh sebab itu untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen maka pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dll

Selain Undang-undang perlindungan konsumen yang telah dijelaskan diatas, perlindungan yang diberikan kepada konsumen terbagi menjadi dua yaitu:
  1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
  1. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Selain jenis perlindungan konsumen yang tertera di atas menurut Undang-undang perlindungan konsumen Republik Indonesia no 8 tahun 1999 pada bab II terdapat asas dan tujuan di buatnya perlindungan konsumen berikut asas dan tujuan undang-undang perlindungan hukum yang dikutib dari radioprssni.com

Asas dan tujuan
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Undang-undang perlindungan konsumen tersebut dibuat untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Pemberlakuan undang-undang ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawabkan produk dan jasa-jasa yang mereka buat.
Dengan adanya Undang-undang perlindungan konsumen diharapkan agar para pelaku usaha maupun jasa dapat lebih memperhatikan kenyamanan yang didapatkan konsumen, dan tidak menganggap konsumen hanya semata-mata sebagai lahan aktivitas bisnis dengan berbondong-bondong membuat iklan, sponsor yang nantinya dapat merugikan konsumen. Ada baiknya bila para pelaku usaha dan jasa memperhatikan Itu semua sebab baik para pemilik jasa maupun pelaku usaha bisa sukses dan berdiri sampai sekarang karena adanya dukungan dari konsumen yang tetap setia menggunakan produk maupun jasa yang dimiliki mereka.

Seperti kasus Prita Mulyasari yang pernah menghebohkan jagad hukum dan media massa. Prita ditahan dan dituduh karena telah mencemarkan nama baik rumah sakit, gara-gara ia menyatakan keluhannya atas pelayanan rumah sakit yang ia tulis melalui email kepada 10 temannya. Prita hanya menulis keberatannya atas analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Akan tetapi Prita merasa ditipu oleh sang dokter karena kemudian dokter memberikan diagnosis lain bahwa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Dan rupanya pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa. Sungguh disayangkan Prita yang merupakan pasien biasa yang hanya menyatakan keluhan malah bernasib demikian, ditangkap dan ditahan. Padahal keluhannya merupakan suatu kritik yang dapat membangunkan citra rumah sakit tersebut di kemudian hari.

Semoga dengan di buatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat menyadari para pelaku usaha dan jasa agar lebih memperhatikan keinginan konsumen, serta menjadi teladan bagi konsumen agar menyadari bahwa negara Republik Indonesia tetap memperhatikan kepentingan rakyatnya.

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999

Selasa, 10 April 2012

Please Hentikan Global Warning Kawan...


Suatu kali hari tersebut akan terjadi....
Hari dimana sebuah kesengsaraan datang menimpa semua umat manusia dan mahluk hidup lainnya
Kesedihan yang menimpa para manusia baik Kaya, miskin, beramai-ramai, maupun sendiri
Dengan datangnya sebuah hujan besar, dan banjir yang dapat merendam semua daratan
Dan kita hanya bisa berharap agar hal tersebut tidak terjadi....

Suatu hari ku lihat Sebongkah es besar yang membekukan volume air yang sangat banyak mulai meleleh
Sedikit demi sedikit berjatuhan hingga bongkah es yang besar di belakangnya juga ikut jatuh
Hancur, meleleh tidak bersisa...

Sungguh disayangkan dan menyeramkan!
Sebuah lukisan alam yang membentang mulai hilang menjadi air dan tak bersisa sedikit pun
Sebuah warisan alam yang dapat dinikmati oleh semua mahluk hilang karena perbuatan kita
Dan dari semua itu yang tertinggal hanyalah malapetaka...
Malapetaka yang datang dan berdampak pada semua daratan dan pulau di belahan dunia...

Malapetaka yang menghilangkan segalanya, baik tempat tinggal dan orang-orang yang disayangi
Sungguh menyedihkan, bagaikan kiamat yang tidak di inginkan..

Ironisnya Kita sudah menyadari akan datangnya saat tersebut baik dari berita televisi, koran hingga internet yang sudah menguak itu semua
Tapi, mengapa kita tidak berusaha mencoba untuk memperbaiki dan mencegahnya dari dulu?
Meski dulu kita tidak berusaha untuk mencegahnya dan terdengar terlambat, tapi semuanya belum terlambat Kawan....
Sebab segala ketidak sadaran kita dimasa lalu, dapat kita ubah "Sekarang"
Memang memperbaiki sangatlah sulit, tapi bila kita mencegah tentu lebih mudah dan lebih baik
Dan Tak ada salahnya bila kita mencoba untuk mencegah kemalangan tersebut terjadi

Karena itu kawan mari kita berubah dari "SEKARANG"
Mari kita galakan rasa "Peduli Alam"
Dan itu semua dapat dilakukan melalui hal-hal kecil terlebih dahulu
Sebab dengan melakukan hal-hal kecil saja semuanya dapat berdampak dengan pesat dan menghasilkan hasil yang luar biasa.
Contohnya dengan banyak menanan tanaman, baik "Besar" dan "Kecil"
 
Sebab tanaman tersebut akan membantu melindungi "Bumi" melindunginya dari ganasnya sinar matahari yang terus masuk dan melubangi "Ozon" pelindung Bumi tempat dimana kita berpijak sekarang
Mengurangi rumah kaca, dan aspal
Mengurangi penebangan pohon yang dapat memicu "Global Warning" yang tidak kita harapkan....
Mengurangi penggunaan plastik dan menggantinya dengan wadah yang lebih ramah lingkungan.....


Maka dari itu teman-teman, hargailah lingkungan....

Tempat dimana kita berpijak, hidup, dan menerima berbagai kejadian baik suka dan duka

Karena hanya kitalah manusia yang mampu memperbaiki dan mengubah segalanya menjadi lebih baik...

image source :google


HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Apa itu HaKI ?
HaKI merupakan singkatan yang memiliki kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual kadang HaKI juga dapat disingkat sebagai (HKI).
Awalnya istilah Hak Kekayaan Intelektual atau (HaKI/HKI) digunakan pada tahun 1790, kemudian pada tahun 1793 seseorang bernama Fichte menulis dalam bukunya mengenai hak milik dari si pencipta.Istilah HKI sendiri terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kemudian seiring dengan perkembangannya, HKI menyebar dan mulai dikenal diberbagai belahan dunia hingga sampailah ke negara Indonesia.
Ternyata di Indonesia peraturan perundang-undangan di bidang HKI sudah ada sejak tahun 1840, kemudian pada tahun 1844 pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI. Selanjutnya pemerintahan Belanda memperkenalkan undang-undang tentang Merek, Paten, dan Hak cipta.
Hingga sekarang undang-undang tersebut masih tetap diberlakukan hanya saja telah mengalami berbagai penyempurnaan dan pengesahan.
Hak Kekayaan Intelektual biasanya terdiri dari hasil cipta teknologi, pengetahuan, karya seni, sastra, lagu, karyatulis, karikatur ,film dan lainnya yang berguna untuk manusia.

Kegunaan HKI sangat penting dan berguna, sebab HKI merupakan sebuah pernyataan atas segala hasil dan jerih payah seseorang seperti arti dari kepanjangan HKI sendiri.
(H) Hak yang berarti menunjukan milik seseorang, (K) Kekayaan yang menunjukkan dapat diperoleh atau di materialkan, dimiliki, dialihkan, dibeli maupun di jual oleh yang pihak yang bersangkutan, dan (I) Intelektual yang menunjukkan sebuah hasil dari kecerdasan dan kreatifitas seseorang.

Intinya bila ada seseorang yang dengan mudah menggunakan, memakai, bahkan mengakui hasil cipta seseorang tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan maka dia tidak menghargai jerih payah si pencipta, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi maupun denda tergantung hukum yang ada di negara tersebut, tetapi hal tersebut dapat di terapkan bila pihak yang bersangkutan mendaftarkan hasil karyanya.

HKI juga memiliki sistem yang disebut dengan hak privat (private right), karena HKI bersifat privasi dan merupakan ciptaan seseorang, maka dalam mengajukan pendaftaran atas karya intelektualnya semua tergantung dari pihak yang bersangkutan untuk mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Dalam sebuah penciptaan hasil apapun yang menyangkut kepentingan manusia, terkadang negara memberikan sebuah hak yang disebut dengan Hak Eklusif kepada si pencipta, hal tersebut diberikan sebagai bukti penghargaan dari negara kepada si pencipta, agar nantinya si pencipta dapat lebih termotivasi dalam mengembangkan dan menciptakan hasil karya lainnya. Intinya sebagai penghargaan atas jerih payah si pencipta yang telah menciptakan, menemukan dan mengembangkan sesuatu hal yang sangat berharga bagi umat manusia.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), terdiri dari:
a. Paten (Patent)
b. Desain Industri (Industrial Design)
c. Merek (Trademark)
d. Rahasia dagang (Trade secret)
e. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
f. DLL

Berikut penjelasannya untuk Hak Cipta dan Hak Kekayaan industri berupa Hak Paten dan Hak Merek
1. Hak Cipta
Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan dari suatu hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Maksudnya, merupakan suatu hak yang dimiliki si pencipta untuk membatasi dan mengatur penggunaan ciptaannya. Seperti membatasi hak menyalin suatu ciptaan yang berguna untuk mengontrol serta membatasi penggandaan yang tidak sah dalam suatu ciptaan.

Hak cipta juga dikenal dengan lambang internasional berbentuk ©, (Unicode: U+00A9) yang sudah menjadi Ikonnya. Lambang ini sudah di kenal oleh berbagai negara dan menjadi lambang internasional tanda sebuah karya cipta seseorang.

Seperti halnya dengan Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta di adakan untuk menghargai jerih payah si pencipta tapi lebih di persempit, karena mencangkup pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta lainnya yang lebih menjurus pada seni. Karya-karya tersebut dapat berupa puisi, drama, karya tulis, film, koreografis (tari, balet, dll), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio, dan desain industri.

Awalnya Hak cipta atau yang dikenal sebagai Copyright ini, diadakan saat ditemukannya mesin cetak oleh Gutenberg, saat itu sebelum ditemukannya mesin cetak, proses dalam membuat salinan dari sebuah karya tulis ternyata memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang hampir sama besarnya dengan proses membuat karya aslinya.
Maka dari itu kemungkinan besarlah sang penerbit yang meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang disalin tersebut.
Tetapi seiring berkembangnya zaman dibuatlah peraturan hukum tentang Copyright dengan Statute of Anne di Inggris tentang hak copyright yang awalnya diberikan kepada penerbit ke pengarang yang dilakukan pada tahun 1710. Peraturan tersebut juga mencangkup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi berlangsung serta peraturan masa berlaku pemegang Copyright yang berlaku selama 28 tahun, yang nantinya karya tersebut akan menjadi milik umum.

Ternyata dengan perkembangan zaman Hak cipta atau lambang © ini, semua peraturan dan perundang-undangan tentang copyright menyebar ke berbagai negara tak terkecuali negara Indonesia.
Dengan berbagai kejadian, maka perkembangan hak cipta juga ikut berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan Copyright di setiap negara.
Seperti hak yang tercangkup dalam Hak Cipta di Indonesia, adanya Hak Eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta untuk membuat salinan dan menjualnya. Dalam hal ini hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut yaitu dalam kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, menjual, mengimpor, meminjam, menyiarkan dll .
Selain itu juga terdapat Hak Terkait yang berkaitan dengan hak cipta yang dimiliki oleh pelaku seni.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak cipta atau Copyright memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda-beda tergantung yurisdiksi negara dan ciptaan yang bersangkutan. Seperti di Indonesia menurut UU 19/2002 bab III dan pasal 50, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumukan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.

2. Hak Paten
Hak paten berasal dari bahasa Inggris yaitu patent. Awalnya kata patent berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Hak paten juga dapat dikatakan sebagai hak khusus yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi dll. Hak paten juga merupakan hak monopolib atas penggunaan investasi.
Hak paten dimiliki oleh para pemegang paten yang disebut dengan hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, selain itu pemegang paten memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya, hal tersebut meliputi paten dalam produk (pemegang paten berhak melarang adanya membuat, menjual, mengimpor, memakai dll), dalam hal paten proses (menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya)

Di Indonesia Hak Paten menurut UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1 merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Merek atau (™Trademark)
Merek merupakan suatu nama atau simbol yang memperkenalkan suatu produk atau jasa yang diasosiasikan serta menimbulkan arti psikologis atau asosiasi. Biasanya merek memiliki sifat komersial kepada masyarakat.

Merek terdiri dari beberapa jenis yaitu:

  1. Merek Dagang
    merupakan suatu nama atau simbol yang digunakan pada suatu barang/ produk yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang baik secara bersama-sama ataupun oleh badan hukum, yang bertujuan untuk membedakan suatu barang/ produk satu dengan yang lainnya. Merek dagang kadang sering di sebut sebagai Trademark yang sering disimbolkan dengan TM
    Merek dagang dibagi menjadi dua yaitu merek dagang saja atau Trademark, dengan Merek dagang terdaftar (Registered Trademark). Registered Trademark atau Merek Dagang Terdaftar memiliki simbol tersendiri yang ditunjukkan dengan lambang ®
    Lambang tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut merupakan sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.

  1. Merek Jasa
    Merek jasa merupakan suatu nama atau simbol yang tertera atau digunakan pada jasa yang diperdagangkan, baik oleh perorangan, bersama-sama (kelompok) atau badan hukum dan lembaga-lembaga lainnya yang berfungsi untuk membedakan jasa satu dengan jasa lainnya.
  2. Merek Kolektif
    Merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh perorangan atau kelompok, atau badan hukum yang secara bersama-sama membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya.

Intinya fungsi dari suatu merek atau Trademark, berfungsi sebagai pembeda antara satu produk/jasa dengan produk /jasa lainnya. Dengan kata lain merupakan penanda identitas atas kualitas suatu produk/ jasa menurut para konsumen.

Merek termasuk dalam kekayaan Intelektual, yang tidak boleh ditiru atau digunakan seenaknya. Sebab simbol-simbol atau nama-nama tersebut mencerminkan suatu kekhasan tersendiri dari merek tersebut. Oleh sebab itu bila menggunakan nama atau logo merek dengan seenaknnya terutama untuk kepentingan sendiri yang berkaitan dengan produk tersebut maka telah manyalahgunakan maksud dari simbol/logo /nama dari merek tersebut.
Apa lagi bila dengan sengaja meniru dan mengunakan logo tersebut, untuk sebuah produk yang memiliki fungsi yang sama, jelas sudah melakukan penjiplakan.

Di Indonesia Merek diatur oleh perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek , bunyinya sebagai berikut: Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."