Selasa, 10 April 2012

HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Apa itu HaKI ?
HaKI merupakan singkatan yang memiliki kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual kadang HaKI juga dapat disingkat sebagai (HKI).
Awalnya istilah Hak Kekayaan Intelektual atau (HaKI/HKI) digunakan pada tahun 1790, kemudian pada tahun 1793 seseorang bernama Fichte menulis dalam bukunya mengenai hak milik dari si pencipta.Istilah HKI sendiri terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kemudian seiring dengan perkembangannya, HKI menyebar dan mulai dikenal diberbagai belahan dunia hingga sampailah ke negara Indonesia.
Ternyata di Indonesia peraturan perundang-undangan di bidang HKI sudah ada sejak tahun 1840, kemudian pada tahun 1844 pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI. Selanjutnya pemerintahan Belanda memperkenalkan undang-undang tentang Merek, Paten, dan Hak cipta.
Hingga sekarang undang-undang tersebut masih tetap diberlakukan hanya saja telah mengalami berbagai penyempurnaan dan pengesahan.
Hak Kekayaan Intelektual biasanya terdiri dari hasil cipta teknologi, pengetahuan, karya seni, sastra, lagu, karyatulis, karikatur ,film dan lainnya yang berguna untuk manusia.

Kegunaan HKI sangat penting dan berguna, sebab HKI merupakan sebuah pernyataan atas segala hasil dan jerih payah seseorang seperti arti dari kepanjangan HKI sendiri.
(H) Hak yang berarti menunjukan milik seseorang, (K) Kekayaan yang menunjukkan dapat diperoleh atau di materialkan, dimiliki, dialihkan, dibeli maupun di jual oleh yang pihak yang bersangkutan, dan (I) Intelektual yang menunjukkan sebuah hasil dari kecerdasan dan kreatifitas seseorang.

Intinya bila ada seseorang yang dengan mudah menggunakan, memakai, bahkan mengakui hasil cipta seseorang tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan maka dia tidak menghargai jerih payah si pencipta, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi maupun denda tergantung hukum yang ada di negara tersebut, tetapi hal tersebut dapat di terapkan bila pihak yang bersangkutan mendaftarkan hasil karyanya.

HKI juga memiliki sistem yang disebut dengan hak privat (private right), karena HKI bersifat privasi dan merupakan ciptaan seseorang, maka dalam mengajukan pendaftaran atas karya intelektualnya semua tergantung dari pihak yang bersangkutan untuk mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Dalam sebuah penciptaan hasil apapun yang menyangkut kepentingan manusia, terkadang negara memberikan sebuah hak yang disebut dengan Hak Eklusif kepada si pencipta, hal tersebut diberikan sebagai bukti penghargaan dari negara kepada si pencipta, agar nantinya si pencipta dapat lebih termotivasi dalam mengembangkan dan menciptakan hasil karya lainnya. Intinya sebagai penghargaan atas jerih payah si pencipta yang telah menciptakan, menemukan dan mengembangkan sesuatu hal yang sangat berharga bagi umat manusia.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), terdiri dari:
a. Paten (Patent)
b. Desain Industri (Industrial Design)
c. Merek (Trademark)
d. Rahasia dagang (Trade secret)
e. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
f. DLL

Berikut penjelasannya untuk Hak Cipta dan Hak Kekayaan industri berupa Hak Paten dan Hak Merek
1. Hak Cipta
Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan dari suatu hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Maksudnya, merupakan suatu hak yang dimiliki si pencipta untuk membatasi dan mengatur penggunaan ciptaannya. Seperti membatasi hak menyalin suatu ciptaan yang berguna untuk mengontrol serta membatasi penggandaan yang tidak sah dalam suatu ciptaan.

Hak cipta juga dikenal dengan lambang internasional berbentuk ©, (Unicode: U+00A9) yang sudah menjadi Ikonnya. Lambang ini sudah di kenal oleh berbagai negara dan menjadi lambang internasional tanda sebuah karya cipta seseorang.

Seperti halnya dengan Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta di adakan untuk menghargai jerih payah si pencipta tapi lebih di persempit, karena mencangkup pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta lainnya yang lebih menjurus pada seni. Karya-karya tersebut dapat berupa puisi, drama, karya tulis, film, koreografis (tari, balet, dll), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio, dan desain industri.

Awalnya Hak cipta atau yang dikenal sebagai Copyright ini, diadakan saat ditemukannya mesin cetak oleh Gutenberg, saat itu sebelum ditemukannya mesin cetak, proses dalam membuat salinan dari sebuah karya tulis ternyata memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang hampir sama besarnya dengan proses membuat karya aslinya.
Maka dari itu kemungkinan besarlah sang penerbit yang meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang disalin tersebut.
Tetapi seiring berkembangnya zaman dibuatlah peraturan hukum tentang Copyright dengan Statute of Anne di Inggris tentang hak copyright yang awalnya diberikan kepada penerbit ke pengarang yang dilakukan pada tahun 1710. Peraturan tersebut juga mencangkup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi berlangsung serta peraturan masa berlaku pemegang Copyright yang berlaku selama 28 tahun, yang nantinya karya tersebut akan menjadi milik umum.

Ternyata dengan perkembangan zaman Hak cipta atau lambang © ini, semua peraturan dan perundang-undangan tentang copyright menyebar ke berbagai negara tak terkecuali negara Indonesia.
Dengan berbagai kejadian, maka perkembangan hak cipta juga ikut berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan Copyright di setiap negara.
Seperti hak yang tercangkup dalam Hak Cipta di Indonesia, adanya Hak Eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta untuk membuat salinan dan menjualnya. Dalam hal ini hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut yaitu dalam kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, menjual, mengimpor, meminjam, menyiarkan dll .
Selain itu juga terdapat Hak Terkait yang berkaitan dengan hak cipta yang dimiliki oleh pelaku seni.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak cipta atau Copyright memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda-beda tergantung yurisdiksi negara dan ciptaan yang bersangkutan. Seperti di Indonesia menurut UU 19/2002 bab III dan pasal 50, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumukan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.

2. Hak Paten
Hak paten berasal dari bahasa Inggris yaitu patent. Awalnya kata patent berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Hak paten juga dapat dikatakan sebagai hak khusus yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi dll. Hak paten juga merupakan hak monopolib atas penggunaan investasi.
Hak paten dimiliki oleh para pemegang paten yang disebut dengan hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, selain itu pemegang paten memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya, hal tersebut meliputi paten dalam produk (pemegang paten berhak melarang adanya membuat, menjual, mengimpor, memakai dll), dalam hal paten proses (menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya)

Di Indonesia Hak Paten menurut UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1 merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Merek atau (™Trademark)
Merek merupakan suatu nama atau simbol yang memperkenalkan suatu produk atau jasa yang diasosiasikan serta menimbulkan arti psikologis atau asosiasi. Biasanya merek memiliki sifat komersial kepada masyarakat.

Merek terdiri dari beberapa jenis yaitu:

  1. Merek Dagang
    merupakan suatu nama atau simbol yang digunakan pada suatu barang/ produk yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang baik secara bersama-sama ataupun oleh badan hukum, yang bertujuan untuk membedakan suatu barang/ produk satu dengan yang lainnya. Merek dagang kadang sering di sebut sebagai Trademark yang sering disimbolkan dengan TM
    Merek dagang dibagi menjadi dua yaitu merek dagang saja atau Trademark, dengan Merek dagang terdaftar (Registered Trademark). Registered Trademark atau Merek Dagang Terdaftar memiliki simbol tersendiri yang ditunjukkan dengan lambang ®
    Lambang tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut merupakan sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.

  1. Merek Jasa
    Merek jasa merupakan suatu nama atau simbol yang tertera atau digunakan pada jasa yang diperdagangkan, baik oleh perorangan, bersama-sama (kelompok) atau badan hukum dan lembaga-lembaga lainnya yang berfungsi untuk membedakan jasa satu dengan jasa lainnya.
  2. Merek Kolektif
    Merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh perorangan atau kelompok, atau badan hukum yang secara bersama-sama membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya.

Intinya fungsi dari suatu merek atau Trademark, berfungsi sebagai pembeda antara satu produk/jasa dengan produk /jasa lainnya. Dengan kata lain merupakan penanda identitas atas kualitas suatu produk/ jasa menurut para konsumen.

Merek termasuk dalam kekayaan Intelektual, yang tidak boleh ditiru atau digunakan seenaknya. Sebab simbol-simbol atau nama-nama tersebut mencerminkan suatu kekhasan tersendiri dari merek tersebut. Oleh sebab itu bila menggunakan nama atau logo merek dengan seenaknnya terutama untuk kepentingan sendiri yang berkaitan dengan produk tersebut maka telah manyalahgunakan maksud dari simbol/logo /nama dari merek tersebut.
Apa lagi bila dengan sengaja meniru dan mengunakan logo tersebut, untuk sebuah produk yang memiliki fungsi yang sama, jelas sudah melakukan penjiplakan.

Di Indonesia Merek diatur oleh perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek , bunyinya sebagai berikut: Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.