Senin, 23 April 2012

Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Suatu produk maupun jasa dimanapun keberadaannya tak pernah luput dari pencarian konsumen. Tentu siapa lagi bila bukan konsumen yang menikmati semuanya, toh produk maupun jasa ada tercipta untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Banyak konsumen dengan rela mencari bahkan mengantre untuk bisa mendapatkan apapun yang mereka butuhkan dan inginkan, tapi bagaimana jadinya bila konsumen yang biasa mendapati julukan sebagai raja tidak mendapatkan produk yang baik dengan pelayan yang tidak memuaskan juga. Tentu hal tersebut sangat disayangkan bahkan meresahkan konsumen sendiri. Tak jarang konsumen mengkomplain produk-produk maupun jasa yang dianggap telah merugikan mereka, terlebih lagi konsumen merupakan tujuan utama para pelaku usaha yang menjadikan mereka sebagai objek aktivitas bisnis. Maka tak jarang para pelaku usaha melakukan berbagai macam cara untuk menarik konsumen yang nyatanya dapat merugikan konsumen sendiri.

Oleh sebab itu untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen maka pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dll

Selain Undang-undang perlindungan konsumen yang telah dijelaskan diatas, perlindungan yang diberikan kepada konsumen terbagi menjadi dua yaitu:
  1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
  1. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Selain jenis perlindungan konsumen yang tertera di atas menurut Undang-undang perlindungan konsumen Republik Indonesia no 8 tahun 1999 pada bab II terdapat asas dan tujuan di buatnya perlindungan konsumen berikut asas dan tujuan undang-undang perlindungan hukum yang dikutib dari radioprssni.com

Asas dan tujuan
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Undang-undang perlindungan konsumen tersebut dibuat untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Pemberlakuan undang-undang ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawabkan produk dan jasa-jasa yang mereka buat.
Dengan adanya Undang-undang perlindungan konsumen diharapkan agar para pelaku usaha maupun jasa dapat lebih memperhatikan kenyamanan yang didapatkan konsumen, dan tidak menganggap konsumen hanya semata-mata sebagai lahan aktivitas bisnis dengan berbondong-bondong membuat iklan, sponsor yang nantinya dapat merugikan konsumen. Ada baiknya bila para pelaku usaha dan jasa memperhatikan Itu semua sebab baik para pemilik jasa maupun pelaku usaha bisa sukses dan berdiri sampai sekarang karena adanya dukungan dari konsumen yang tetap setia menggunakan produk maupun jasa yang dimiliki mereka.

Seperti kasus Prita Mulyasari yang pernah menghebohkan jagad hukum dan media massa. Prita ditahan dan dituduh karena telah mencemarkan nama baik rumah sakit, gara-gara ia menyatakan keluhannya atas pelayanan rumah sakit yang ia tulis melalui email kepada 10 temannya. Prita hanya menulis keberatannya atas analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Akan tetapi Prita merasa ditipu oleh sang dokter karena kemudian dokter memberikan diagnosis lain bahwa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Dan rupanya pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa. Sungguh disayangkan Prita yang merupakan pasien biasa yang hanya menyatakan keluhan malah bernasib demikian, ditangkap dan ditahan. Padahal keluhannya merupakan suatu kritik yang dapat membangunkan citra rumah sakit tersebut di kemudian hari.

Semoga dengan di buatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat menyadari para pelaku usaha dan jasa agar lebih memperhatikan keinginan konsumen, serta menjadi teladan bagi konsumen agar menyadari bahwa negara Republik Indonesia tetap memperhatikan kepentingan rakyatnya.

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.