Senin, 28 Maret 2011

WALL. E


Teman-teman coba bayangkan bila kalian kalian tinggal sendiri tanpa orang lain dan mahluk hidup lainnya... coba bayangkan bila bumi musnah, sepi dan tidak berpenghuni lagi oleh satupun mahluk hidup di dunia ini. Pasti hal tersebut sangat menyeramkan........
Dan hal tersebutlah yang terjadi dan dialami oleh robot satu ini......

Diceritakan pada suatu hari dimana bumi sudah musnah dan ditinggalkan oleh semua penghuninya, tidak ada manusia, mahluk hidup bahkan pohon sekalipun.
Yang ada hanya seonggokan sampah yang tidak ada habisnya yang terhampar banyak dimana-mana.

Suatu hari di bumi yang sudah hancur dan rusak ini muncul sebuah robot yang sedang bekerja sendirian di tengah hamparan sampah yang sangat banyak. Robot yang dikenal sebagai Wall. E ini merupakan satu- satunya robot dari proyek pembersih sampah yang masih tersisa dan berfungsi di bumi.

Awalnya Wall. E dibuat dengan tujuan untuk membersihkan bumi dari sampah yang sudah tidak tertampung lagi banyaknya. Sehingga dibuatlah Wall. E untuk mengatasi masalah tersebut. Akan tetapi seiring berjalannya waktu proyek tersebut tidak dilanjutkan kembali karena semua manusia sudah pergi meninggalkan bumi, dan Wall. E pun ditinggalkan.....

Sehingga tersisalah Wall. E ini. Selama bertahun-tahun hingga seratus tahun lamanya Wall. E hidup dan beroperasi untuk membersihkan bumi dengan cara mengepres semua sampah sedikit demi sedikit di temani dengan seekor kecoa.

Pada suatu hari saat sedang bekerja, Wall. E menemukan sebuah cahaya merah dari langit. Wall. E yang mengira cahaya tersebut adalah sebuah benda, berusaha mengejar untuk menangkap cahaya tersebut. Saat cahaya tersebut berhenti tiba- tiba mucul dari langit sebuah pesawat yang sangat besar yang hampir menipa Wall.E . Dan ternyata didalam pesawat tersebut mucul sebuah robot asing berwarna putih yang di tinggalkan oleh pesawat tersebut.

Wall. E yang melihat robot tersebut, kagum sekaligus senang karena akhirnya ia bisa mendapatkan teman. Wall . E yang senang kemudian mengikuti dan mengawasi robot tersebut secara diam- diam dengan maksud untuk berkenalan ^^


Tapi ternyata hal tersebut tidak berhasil karena robot putih tersebut sedang mengemban misi untuk mencari sesuatu sehingga Wall. E untuk sementara tidak berhasil untuk mendekati robot putih tersebut.
Eve dan Wall.E
Suatu kali Wall. E berhasil berkenalan dengan robot putih tersebut yang diketahui bernama Eve. Tetapi tiba- tiba datang badai pasir melihat hal tersebut Wall. E mengajak Eve kedalam tempat tinggalnya untuk berindung dari badai pasir yang sedang melanda tepat mereka.
Kemudian Wall. E memperlihatkan berbagai macam barang yang dikumpulkannya selama ini yang berasal dari tupukan sampah yang dia pilah, kepada Eve dan salah satunya adalah tanaman.


Eve yang melihat tanaman tiba- tiba menjadi bercahaya dan membuka badannya untuk mengambil dan menyimpan tanaman tersebut. Sejak saat itu Eve berhenti berfungsi diam dan tidak bergerak!!

Wall. E yang bingung mengira bahan bakar Eve sudah habis dan memutuskan untuk menaruh Eve diatas tepat tinggalnya. Selama berhari- hari Wall. E menjaga dan merawat Eve dari hujan dan dingin bahkan membawa Eve ke berbagai tempat..

Hingga suatu hari Wall. E yang sedih memutuskan untuk bekerja kembali untuk mengepres sampah dan memilahnya. Tapi saat dia sedang bekerja tiba- tiba datang pesawat yang dulu membawa Eve ke bumi, dan hendak membawa Eve pergi!
Melihat hal tersebut Wall. E langsung meninggalkan pekerjaannya. Dengan ngebut dia berusaha untuk menghentikannya. Saat itu juga si kecoa berniat ikut bersama Wall. E untuk naik kepesawat tersebut tapi Wall . E melarangnya.

Wall . E pun kemudian berhasil menaiki pesawat tersebut dengan berpegangan pada tangga yang berada di badan pesawat. Saat itu pesawat mulai lepas landas dan mulai pergi meninggalkan bumi.

Meskipun sedih karena meninggalkan bumi Wall. E yang sudah terlanjur berpegangan pada tangga memutuskan untuk tetap ikut. Dalam perjalanan Wall. E melihat berbagai macam pemandangan luar angkasa yang tidak pernah dia lihat sebelumnya. Hingga akhirnya sampai juga Wall. E dan Eve di sebuah pesawat induk yang akan dimasuki oleh pesawat yang di tumpangi Wall. E dan Eve.

Wall. E dan MO
Ternyata pesawat induk tersebut adalah pesawat BnL yang di tempati oleh banyak orang, di sana semua manusia tidak berjalan layaknya manusia, mereka berjalan dengan bantuan alat yang berbentuk sebuah bangku yang dilengkapi dengan alat komunikasi tatap muka.
Dan yang parahnya semua manusia di pesawat tersebut tidak bekerja dan hanya bersenang- senang seperti makan dan minum yang bekerja hanyalah robot.

Wall. E yang tidak mempedulikan hal tersebut berusaha mencari Eve yang dibawa oleh robot lain kesuatu tempat. Ternyata Eve memiliki misi untuk membawa tanaman dari bumi kepesawat BnL sebagai bukti dan syarat agar pesawat BnL kembali ke bumi,sekaligus untuk menunjukan bahwa bumi sudah aman dan memiliki kehidupan seperti sebelumnya.

Tapi ternyata tanaman yang berada di dalam tubuh Eve sudah tidak ada! , Eve yang sudah aktif kembali kemudian kaget dan bingung kemana tanaman tersebut, dan lebih kagetnya Wall. E berada di ruangan kapten bersamanya.

Eve yang dianggap gagal dibawa diruang pembersihan atas perintah kapten pesawat BnL bersama dengan Wall . E ,akan tetapi saat Eve di bersihkan Wall .E sempat dibuat khawatir bahkan kaget karena menurut penglihatannya Eve tidak seperti dibersihkan dan di perbaiki tetapi seperti di siksa......
Karena melihat hal tersebut dengan nekat Wall. E menerobos masuk kedalam ruang pembersihan tempat Eve berada, bahkan tanpa sengaja menembakkan senjata pistol yang ada di tangan Eve ke saklar pengendali robot pembersih.
Sehingga menimbulkan kekacauan di ruang tersebut, robot- robot yang akan dibersihkan dan dibetulkan kemudian marah dan membawa Wall. E kepada robot security untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Eve bersama sang kapten

Wall. E yang takut kemudian ditolong oleh Eve, tapi hal tersebut malah dianggap sebagai perbuatan kriminal, Wall. E dan Eve dianggap robot berbahaya yang mengancam keamanan di dalam pesawat.

Eve dan Wall. E yang berhasil melarikan diri, kemudian pergi ketempat penyimpanan pesawat cadangan, Eve bermaksud untuk meminta Wall. E kembali ke bumi dengan mengendarai pesawat kecil tersebut. Tapi hal tersebut gagal, karena tiba -tiba datang robot polisi yang merupakan tangan kanan Auto (robot kemudi pesawat BnL yang menjadi tangan kanan Kapten) mengaktifkan sebuah pesawat, dan berniat membuang dan menghancurkan tanaman yang di bawa oleh Eve!

Eve dan Wall. E yang kaget kemudian berniat mengambil tanaman tersebut, setelah robot polisi itu pergi, saat Wall. E masuk dan mengambil tanaman, tiba- tiba pesawat tersebut terbang membawa Wall. E beserta tanaman dan yang parahnya pesawat tersebut akan meledak selama beberapa detik!

Wall. E yang terkunci berusaha melepaskan diri dari pesawat tersebut. Eve yang melihat Wall. E yang terbawa kemudian terbang dan berusaha mengejar pesawat tersebut. Pesawat yang sudah terbang jauh kemudian meledak dan membuat Eve sedih, tapi...... Rupanya Wall. E selamat. Dia menggunakan botol pemadam kebakaran untuk membuka dan terbang di angkasa.

Rupanya kejadian hilangnya tanaman yang di bawa oleh Eve dan Wall.E bukan merupakan kejadian yang tidak disengaja, terbukti dari robot polisi yang membawa tanaman tersebut untuk memusnahkannya. Hal tersebut dilakukan atas dasar dari perintah Auto, yang menganggap bumi sudah rusak dan berbahaya untuk di huni lagi oleh manusia.....

Nah bagaimana ya nasib Wall.E dan Eve? Apakah mereka dapat berhasil membawa tanaman tersebut kepada kapten dan menunjukan bahwa bumi sudah pulih seperti sebelumnya?
Dan apakah mereka dapat membersihkan nama baik mereka yang sudah tercemar, atas tuduhan memberontak?
Apakah mereka dapat melawan para robot keamanan yang dikendalikan oleh Auto?
Semuanya akan dilalui oleh Wall.E , Eve beserta teman-teman yang lain......


Film Animasi ini ditulis oleh Andrew Staton selaku sutradara film,bersama pete docter. Original Music ditangan oleh Thomas Newman. dan animasi dibuat oleh Pixar Animation Studio yang berkolaborasi dengan Walt Disney Picture sehingga artwork dan background terasa hidup dan nyata.
Pemeran utama di isi suaranya oleh Ben Burtt (Wall.E & MO), Elissa Knight (EVE), dan Jeft Garlin ( Captain)
Pemeran lainnya oleh Fred Willard (Shelby forthright & Bnl CEO), MacInTalk (Auto), Kathy najimy (Mary), Sigourney Weaver (Ship's computer), Loli Alan dan Bob bergen sebagai pengisi suara tambahan.
Animasi Wall. E ini sebenarnya memberikan pelajaran yang berharga bagi kita semua, agar kita dapat lebih peka dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar kita. Seperti Wall.E contohnya, meksi dia bekerja sendirian dan telah ditinggal sendirian oleh kaumnya sendiri, bahkan oleh manusia yang merupakan penciptanya, dia tetap bekerja untuk membenahi bumi agar lebih baik dari sebelumnya...

Coba kita pikirkan kadang kita hanya berpikir untuk membuang sampah pada tempatnya adalah hal kecil yang tidak penting dan tidak berpengaruh bagi kita, tapi sebenarnya dengan hal-hal kecil tersebut dapat menyebabkan dampak yang luar biasa besar, seperti menyebabkan banjir dan kerusakan dimana-mana.

Nah begitu juga dengan sebaliknya apa bila kita lebih memperhatikan hal kecil tersebut, maka kita juga dapat mengubah dunia menjadi lebih baik dan terhindar dari hal-hal buruk tersebut iya kannn  :)

Oleh karena itu yuk kita lebih memperhatikan lingkungan sekitar, dengan membuang sampah pada tempatnya, melakukan penghijauan dan merawat lingkungan sekitar kita. Agar kita tidak kehilangan dunia yang kita cintai ini  :) 

Sumber :http://www.imdb.com/title/tt1230204/
 

Naiknya Harga Komposisi kaca

Bercermin sering dan lazim dilakukan oleh banyak orang, terutama bagi kaum hawa tentunya.
Hampir semua kaum hawa tidak melupakan cermin yang acapkali selalu mereka bawa.
Tapi meskipun demikian tak hanya kaum hawa saja yang sering menggunakan cermin kaum adam pun juga turut menggunakannya salah satu contohnya, mereka menggunakan cermin / kaca pada kendaraan bermotor mereka.
Dan rupanya seperti yang dikutib dari Okezone.com bahwa sekarang harga rata-rata komposisi kaca lembaran mengalami kenaikan sekitar 5-10 persen per Maret 2011.

Menurut kepala unit Kaca Pengamanan Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP)Yustinus Gunawan mengatakan bahwa kenaikan harga tersebut disebabkan oleh kenaikan tarif energi bahan baku serta upah minimum provinsi(UMP) menurutnya harga bahan baku juga mulai mengalami kenaikan pada bulan Januari 2011 dan adanya kesulitan bahan baku dapat memperkirakan bertambahnya biaya sebesar 33-37 persen dari total biaya produksi.

Selain itu kaca lembaran berwarna lebih mahal dari pada kaca polos dan kaca tebal lebih mahal harganya dari pada kaca tipis.
Industri kaca lembaran akan bertumbuh seiring dengan berkembangnya industri yang membutuhkan seperti automotif dan proyek bangunan,”kata Yustinus di Jakarta.
Meningkatnya harga komposisi kaca juga dapat memicu meningkatkan harga kaca dan cermin, sehingga memungkinkan kita untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kaca dan cermin yang kita miliki.

Sumber : okezone.com

Minggu, 27 Maret 2011

Lindungi Penyu dari Sampah Plastik !!

Penggunaan plastik sudah tidak terelakkan lagi bagi kehidupan sehari-hari Apa lagi kegunaanya dan fungsi plastik yang beragam. Sudah pasti sering digunakan tetapi penggunaan plastik yang berlebihan dapat menyebabkan dunia ini semakin kotor apa lagi bila plastik dibuang dengan sembarangan.
Selain itu plastik merupakan benda yang sulit untuk di urai, penguraiannya pun cukup lama bahkan ada yang mencapai hingga 100 tahun lamanya, (tergantung kualitas plastiknya).



Selain menjadi limbah plastik juga dapat membahayakan lingkungan sekitar dan mahluk hidup lainnya.
Salah satunya adalah Penyu, Penyu merupakan hewan pemakan ubur-ubur. Penyu yang lapar mengira sampah plastik adalah ubur-ubur makanannya.
Padahal hal tersebut sangat membahayakan bagi penyu, karena hal tersebut banyak penyu yang mati dikarenakan limbah plastik.

Seperti Menurut Mike James, ahli biologi Dalhousie University yang menangani bidang satwa berisiko punah di badan pengawasan perikanan dan kelautan Kanada, memaparkan betapa berbahayanya plastik bila termakan oleh penyu. 

 
Penyu Belimbing
Salah satunya penyu belimbing. Bahwa lebih dari sepertiga penyu tersebut telah menelan plastik. Penyu-penyu tersebut keliru membedakan kantong plastik bening dengan ubur-ubur yang merupakan makanan favorit penyu belimbing sehingga satwa malang tersebut memakannya.dan
Secara kebetulan, ubur-ubur dan sampah terkonsentrasi di pertemuan antara massa samudra, tempat penyu belimbing mencari makan, sehingga peluang salah makan semakin tinggi.

Begitu penyu bernasib sial itu menelan plastik, ribuan saraf tepi di tenggorokan dan esophagus membuat plastik itu nyaris mustahil dimuntahkan! dan lebih parahnya lagi plastik yang telah tertelan oleh penyu-penyu tersebut menganggu bahkan memblokir saluran pencernaan sehingga menekan efisiensi pencernaan, menguras energi dan membuat satwa itu kelaparan......meski bila mengkonsumsi plastik tidak selalu menyebabkan kematian, tetapi jelas menyebabkan risiko kesehatan bagi para penyu. Papar James.
Jangan di makan dong Penyu....



Sungguh disayangkan ya teman-teman, penyu yang sulit mencari makan di susahkan kembali oleh plastik yang mereka kira sebagai makanannya, bahkan plastik yang telah tertelan tersebut sempat menguras energi mereka sehingga mereka jadi lebih lapar dari sebelumnya.
Apa lagi penyu termasuk satwa yang terancam punah. Seperti penyu belimbing ini, Penyu belimbing diklasifikasikan sebagai satwa paling terancam punah di seluruh dunia. Jumlah populasi pastinya tidak diketahui karena hanya betina dewasa yang kembali ke pantai untuk bertelur di lokasi tropis yang terpencil.

Waduh bahaya sekali!!!

Jangan sampai penyu-penyu tersebut punah dan hanya tinggal kenangan saja, sungguh disayangkan sekali....

Kasian ya Penyu............

Teman-teman memang benar menghilangkan penggunaan plastik di kehidupan memang sulit sekali diakukan, tetapi ada baiknya bila kita mengurangi penggunaanya, misalnya dengan mengganti pengunaan plastik dengan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan. Agar kita tidak mencelakai mahluk hidup lainnya.

Dan bagai mana solusinya Seperti kata James yang dikutib dari koran Tempo "Yang termudah adalah mengurangi pengemasan dan mencari material alternatif yang mudah diuraikan secara alami dan daur ulang."
Oleh sebab itu teman-teman ada baiknya bila kita mengganti penggunaan plastik dengan alternatif lainya, seperti mengganti kantong pastik dengan tas (untuk berbelanja atau membawa barang), dan mendaur ulangnya kembali (dengan cara menggunakan kembali atau mengubahnya menjadi bahan yang berguna) dan yang yang sering dan harus dilakukan adalah membuang sampah ditempatnya, terutama sampah yang sulit di urai seperti sampah plastik ini.


Selain itu teman-teman kita juga harus bersikap peduli pada lingkungan kita, karena bila bukan kita siapa lagi yang akan menjaga dan melindungi bumi dan mahluk hidup lainnya, apa lagi kita merupakan mahluk yang dikaruniai oleh akal budi dan pikiran oleh sebab itu ada baiknya bila kita lebih mengkonsentraskan lingkungan kita kita ketimbang kesenangan kita saja yang membuat kita lupa akan lingkungan sekitar.


Tas Belanja merupakan Alterntif yang dapat menggantikan kantong plastik

Lagi pula dengan melakukan hal tersebut selain menjaga lingkungan dan kelangsungan mahluk hidup lainnya, juga membuat lingkungan kita lebih bersih dan bebas dari berbagai macam penyakit.

Sungguh menyenangkan kan teman-teman bila kita lebih menghargai lingkungan dengan melakukan hal-hal tersebut.
Tidak hanya kita saja yang senang menikmatinya tetapi mahluk hidup lainnya juga pasti senang akan perbuatan kita. :)



Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/sains/2009/03/19/brk,20090319-165665,id.html

Sabtu, 12 Maret 2011

Tugas 2

Mata kuliah : Perekonomian Indonesia
Dosen :  Septi Mariani, SE, MM
Tugas Kelompok : Makalah Investasi & Penanaman Modal Perekonomian Indonesia

Anggota kelompok:   - Ira Paramita (23210585)  -Vincent Kurniadi (28210380)
                                 -Kenlly (23210862)
                                 - Puji Rahmawati (25210411)
                               


DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN                                                                                                                   1
BAB II DEVINISI INVESTASI ( PENANAMAN MODAL )                                                           2
BAB III PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)                                                        6
3.1. Penanaman modal dalam negeri                                                                                                    6
3.2. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) dalam UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo 
  UU Nomor 12 Tahun 1970                                                                                                               6                                                                                                                                   
BAB IV PENANAMAN MODAL ASING                                                                                        8
4.1. Penanaman modal asing                                                                                                                8
4.2. Pengertian modal asing dalam Undang-undang                                                                               8
4.3. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha                                                                        9
4.4. Tenaga Kerja                                                                                                                              10
4.5. Pemakaian Tanah                                                                                                                        10
4.6. Jangka waktu penanaman modal asing hak transfer dan repatriasi                                                  11
4.7. Hak transfer                                                                                                                                11
4.8. Nasionalisasi dan konpensasi                                                                                                       12

4.9. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional                                                                              12
4.10. Pengertian modal nasional dalam undang-undang                                                                        13
BAB V PENUTUP                                                                                                                            14
5.1. Kesimpulan                                                                                                                                 14
5.2. Saran dan opini                                                                                                                           14
5.3. Sumber                                                                                                                                       15

BAB I
PENDAHULUAN

Setiap orang dihadapkan pada berbagai pilihan dalam menentukan proporsi dana atau sumber daya yang mereka miliki untuk konsumsi saat ini dan di masa datang. Investasi dapat di artikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang. Dengan kata lain, investasi merupakan komitmen untuk mengorbankan konsumsi sekarang dengan tujuan memperbesar konsumsi di masa datang. Investasi dapat berkaitan dengan penanaman sejumlah dana pada asset real seperti : tanah, emas, rumah dan asset real lainnya atau pada asset finansial seperti : deposito, saham, obligasi dan surat berharga lainnya
Dalam konteks sederhana, seorang pegawai yang baru bekerja dalam suatu perusahaan, sebut saja joko memperoleh penghasilan awal yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejalan dengan peningkatan karier, penghasilannya meningkat lebih besar dari pada konsumsi saat inin. Joko di hadapkan pada suatu kondisi untuk memutuskan berapa penghasilan yang akan di alokasikan untuk konsumsi saat ini dan berapa penghasilan yang akan di alokasikan untuk konsumsi pada masa mendatang .


BAB II
DEVINISI INVESTASI ( PENANAMAN MODAL )
Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang-barang modal yang lama yang telah haus dan perlu didepresiasikan
Dalam prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/perbelanjaan yang berikut:
1. Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
2. Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.
3. Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.

Jumlah dari ketiga-tiga jenis komponen investasi tersebut dinamakan investasi bruto, yaitu ia meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang sudah didepresiasikan. Apabila investasi bruto dikurangi oleh nilai apresiasi maka akan didapat investasi neto.

1. Real Investment
Real investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan.
2. Financial Investment
Sementara Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.

Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi
1. Deposito berjangka
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
3. Saham
Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
4. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
5. Sekuritas pasar uang
Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar uang.
6. Sertifikat hutang obligasi
Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu. Sertifikat hutang obligasi ini
merupakan bentuk investasi jangka panjang.
7. Tanah/bangunan
Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
8. Reksa dana.Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).

Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi
a. Produk perbankan
(1) Tabungan
Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
• Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
• Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain-lain), penukaran uang, dan lain-lain.
• Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
Kekurangan:
• Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
• Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
(2) Rekening koran (cheque/giro)
Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.
Kemudahan, antara lain:
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
• Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
• Dijamin oleh pemerintah.

Kekurangan:
Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
• Bunga kena pajak 20%.
(3) Deposito berjangka
Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudahan, antara lain:
• Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu
tertentu.
• Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x IDR 1,000,000 x 0.80.
Kekurangan:
• Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
• Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.
Kesimpulan:
Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.
Kelebihan:
• Akses yang cepat/likuiditas yang tinggi
• Kemudahan bertransaksi
• Jaminan pemerintah
Secara umum, bank idealnya digunakan sebagai tempat melakukan transaksi.
Produk perbankan sangat ideal dipergunakan untuk penempatan dana darurat (emergency fund).

b. Produk investasi
Reksa Dana/Unit Trust
Keunggulan:
• Diversifikasi
• Pilihan investasi yang beragam
• Transparansi
• Peraturan yang ketat
• Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee)
• Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini)
• Minimum investasi yang rendah.



 
BAB III
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
3.1. Penanaman modal dalam negeri
Adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri

3.2. I Penanaman modal dalam negeri (PMDN) dalam UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang - Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak - hak dan benda - benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang - undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.

Penjelasan undang - undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
"Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri

Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.


 



BAB IV
PENANAMAN MODAL ASING

4.1. Penanaman modal asing

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

4.2. Pengertian modal asing dalam Undang-undang

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
  1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
    Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


4.3. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar, Badan Usaha Modal Asing.
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
  1. Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
  2. Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
    Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :

    a. pelabuhan-pelabuhan
    b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
    c. telekomunikasi
    d. pelayaran
    e. penerbangan
    f. air minum
    g. kereta api umum
    h. pembangkit tenaga atom
    i. mass media.

4.4. TenagaKerja

Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
4.5. Pemakaian Tanah

Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

4.6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi

Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.

4.7. Hak transfer
1. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
  1. Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
    Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
  2. Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
  3. Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
  4. Penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
  5. Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
  1. Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
    modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

4.8. Nasionalisasi dan konpensasi
  • Tindakan Nasionalisasi
    Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
    Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
    Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

4.9. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.

4.10. Pengertian modal nasional dalam Undang-undang
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian




 
BAB V
PENUTUP

5.1. Kesimpulan
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. ketiga-tiga jenis komponen investasi (Pembelian berbagai jenis barang modal, Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, dan Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual ) dinamakan investasi bruto, yaitu ia meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang sudah didepresiasikan.
Penanaman modal terbagi menjadi dua yaitu penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing . Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal dalam negri dengan menggunakan modal dalam negeri . Dan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

5.2. Saran dan opini
1. Ada baiknya negara Indonesia lebih memperhatikan perkembangan investasi dalam negeri, karena investasi berpengaruh besar bagi bangsa dan negara. Sebab semakin tinggi tingkat investasi dalam suatu negara, semakin tinggi juga tingkat keuntungan yang akan di peroleh negara kita ini.
2. Ada baiknya bila bangsa Indonesia mencoba untuk mengajak para investor asing untuk menanamkan modalnya kepada perusahaan baik skala besar maupun skala kecil. Salah satunya seperti UKM (Usaha Kecil Menengah) agar UKM maupun sektor industri lainnya dapat menciptakan peningkatan perekonomian dalam negeri.
2. Selain itu ada baiknya bila investasi dilakukan baik dalam negeri maupun luar negeri sebab investasi menjadi salah satu pilihan baik untuk memecahkan berbagai macam persoalan, khususnya persoalan dana/ aktiva yang dimiliki oleh setiap perusahaan ataupun industri (investasi pasar modal) baik dalam skala kecil maupun skala besar. Agar perusahaan maupun industri bisa mendapatkan tambahan modal untuk dapat lebih berkarya dalam mengembangkan perusahaannya.

5.3. Sumber