Jumat, 09 Desember 2011

Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi
  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber Modal
    • Menurut UU No 12 / 1967
      • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
      • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

    • Menurut UU No. 25 / 1992
      • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
      • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

    Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/

Tips Lancar Buang Air Besar

Susah buang air besar? Dan Ingin Lancar buang air besar?
Berikut beberapa tips singkat yang mungkin membantu kalian untuk lancar buang air besar

  1. Banyak minum air putih
minumlah air putih minimal 8 gelas sehari, kalau bisa 2 gelas di pagi hari sebelum beraktivitas.

  1. Minum susu
Minum susu di pagi hari sebelum makan dan beraktivitas, ampuh tidak ampuhnya cara ini tergantung tubuh tiap individu, karena ada beberapa individu yang produksi enzim laktase dalam organ pencernaannya kurang alias bisa mencret tiap kali habis minum susu (intoleransi laktosa). Tapi cara ini sebaiknya di lakukan bila kalian lagi benar-benar susah BAB kira-kira sudah 5,6, atau seminggu malah gag BAB. Bila kalian minum di saat tersebut pasti dech BAB keluar.... 
Eits, tapi jangan sering-sering melakukan cara ini apa lagi yang mengidap intoleransi laktosa alias mencret tiap kali habis minum susu. Nanti bukannya lancar BAB malah mencret-mencret tar jadinya berabe dong.... hehehe

  1. Minum minuman yang mengandung bakteri asam laktat
Atau minuman yang mengandung (Lactobacillus/Bifidobacteria ) seperti Yakult, Charm atau Yogurt, karena minuman ini dapat menyeimbangkan flora usus.
serta dapat mengurangi pembusukan sisa makanan diusus sehingga dapat mengurangi terjadinya konstipasi atau susah buang air besar.

  1. Olah raga
Melakukan olahraga seperti bermain Hula Hop atau Sip Up selain membantu merampingkan perut juga membantu memperlancar buang air besar loo. Perut yang mendapat tekanan saat berolah raga tersebut akan menekan organ tubuh seperti usus dll dan menyebabkan kita ingin membuang air besar (cz saya pernah mengalaminnya hehehehe XD)

Yup semoga bermanfaat ^^v
hehehehe

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959
    1. Koperasi Desa
    2. Koperasi Pertanian
    3. Koperasi Peternakan
    4. Koperasi Perikanan
    5. Koperasi Kerajinan/Industri
    6. Koperasi Simpan Pinjam
    7. Koperasi Konsumsi
    • Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
      • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
      • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959
    1. Koperasi Primer
    2. Koperasi Pusat
    3. Koperasi Gabungan
    4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

  • Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
      1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
  • Koperasi Primer dan Sekunder
    1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
    2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
        
      Sumber: Google

Pola Manajemen Koperasi

  1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
    • Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
    • Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

    • Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
      • Anggota
      • Pengurus
      • Manajer
      • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
      • Rapat anggota
      • Pengurus
      • Pengawas

  1. Rapat Anggota

    • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
    • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
    • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
    • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

  1. Pengurus
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.

  1. Pengawas
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
* Mempunyai kemampuan berusaha
* Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
* Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
* Rajin bekerja, semangat dan lincah.
* pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
* Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
* Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

  1. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

  1. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/
                yudilla.staff.gunadarma.ac.id

SISA HASIL USAHA

Seperti pembahasan sebelumnya pada pembahasan kali ini akan di ulas lebih rinci mengenai SHU, seperti informasi dasarnya rumus pembagiannya prinsip-prinsip serta pambagian SHU peranggota.

Sebelumnya SHU memiliki kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha, berikut pengertian SHU menurut undang-undang
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian-pengertian lainnya


Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus pembagian shu
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

  • SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

  • SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Pembagian shu per anggota
Prinsip-prinsip pembagian shu koperasi



Minggu, 30 Oktober 2011

Kegiatan Usaha Koperasi

  • Kegiatan usaha koperasi
    Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
  • (Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
    • Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
  • Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
  • Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
  • Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
    -Anggota penuh
    -Calon anggota
    -Anggota yang dilayani
    -Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Permodalan Koperasi
    Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
    Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
    • Simpanan Pokok
      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
    • Simpanan Wajib
      Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
    • Dana Cadangan
      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
      pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    • Hibah
      Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

    Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
    • Anggota dan calon anggota
    • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
    • Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
    • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Sumber lain yang sah 
       
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi
    Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
  • Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
    • cadangan;
    • anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    • pendidikan;
    • insentif untuk Pengurus;
    • insentif untuk Manager dan karyawan.


  • Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
  1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
  2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
  3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.


  • Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
  3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
    berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
  4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
  5. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
  6. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  7. untuk dana Sosial.
  • Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota;
  3. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
  4. untuk dana pengelola dan karyawan;
  5. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  6. untuk dana Sosial.
  • Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
  3. c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
  4. untuk dana Sosial.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Tujuan dan Nilai Koperasi

Setiap badan usaha memiliki tujuan dan nilai. Begitu juga dengan koperasi, tujuan-tujuan koperasi tersebut yaitu:

Koperasi memiliki tujuan berupa:

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan perusahaan Koperasi :

  • Maximize profit(Memaksimalkan keuntungan) : segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  • Maximize the value of the firm(Memakimalkan Nilai perusahaan): berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Minimize cost (Meminimumkan biaya) :
    berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Nah setelah mengetahui tujuan koperasi, apa ya yang di maksud dengan nilai koperasi itu?

  • Nilai Koperasi adalah :
    Nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.


    Sumber:
    http:// ahim.staff.gunadarma.ac.id/
    http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_22929/title_koperasi-sebagai-badan-usaha/

Senin, 10 Oktober 2011

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Tau tidak? Koperasi itu merupakan salah satu dari badan usaha, yang ada di berbagai negara. Namun apa ya, yang dimaksud dengan badan usaha itu?

Badan Usaha adalah :
Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pengertian lain dari badan usaha adalah :)
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Dari pernyataan diatas, Koperasi juga termasuk badan usaha, maka:

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


    Sumber: 
    http:// yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../IV.KOPERASI+SEBAGAI+BADAN

Minggu, 09 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen

Tugas Ekonomi Koperasi
Pertemuan Ke III

Bentuk-Bentuk Organisasi

Menurut Hanel :
 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi :
  •     individu (pemilik dan konsumen akhir)
  •     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  •     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :

Identifikasi Ciri Khusus
  •     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  •     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  •     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  •     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem
  •     Anggota Koperasi
  •     Badan Usaha Koperasi
  •     Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
  1.  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  3.  Penetapan Anggaran Dasar
  4.  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5.  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6.  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  7.  Pengesahan pertanggung jawaban
  8.  Pembagian SHU
  9.  Penggabungan, pendirian dan peleburan


A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.



Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus adalah Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi


UU 25 Th. 1992 pasal 39:

    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

Pola Manajemen Koperasi

• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan




Sumber:
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/

Pengertian Koperasi, Prinsip-prinsip beserta gotong royong dan tolong menolongnya

Tugas Ekonomi Koperasi
Pertemuan Ke II

Koperasi
    mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika
Gotong Royong
    Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama  untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong
    Menurut Mubyarto :  Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan  perorangan
Gotong royong dan tolong menolong  lebih  bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi.  Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang  lebih konkrit



Pengertian koperasi menurut definisi-definisi
  • Definisi ILO (International  Labour Organization)

Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :

    cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut.

    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
    Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • Definisi Arifinal Chaniago  (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang  beranggotakan orang-orang atau badan  hukum, yang memberikan kebebasan  kepada anggota untuk masuk dan keluar,  dengan bekerja sama secara kekeluargaan  menjalankan usaha untuk mempertinggi  kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
  • Definisi P.J.V. Dooren

There is no single definition (for  coopertive) which is generally accepted, but  the common principle is that cooperative  union is an association of member, either  personal or corporate, which have  voluntarily come together in pursuit of a  common economic objective
  • Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk  memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi  berdasarkan tolong-menolong. Semangat  tolong menolong tersebut didorong oleh  keinginan memberi jasa kepada kawan  berdasarkan ‘seorang buat semua dan  semua buat seorang’
  • Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong  menolong yang menjalankan ‘urusniaga’  secara kumpulan, yang berazaskan konsep  tolong-menolong. Aktivitas dalam  urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,  bukan sosial seperti yang dikandung gotong  royong
  • Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-seorang atau badan  hukum koperasi, dengan melandaskan  kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi  sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  yang berdasar atas azas kekeluargaan


TUJUAN KOPERASI
  • Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan  kesejahteraan anggota pada khususnya dan  masyarakat pada umumnya, serta ikut  membangun tatanan perekonomian nasional  dalam rangka mewujudkan  masyarakat  yang maju, adil dan makmur berlandaskan  Pancasila dan UUD 1945
  • UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota


Prinsip-prinsip Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama


Prinsip- prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


Prinsip-prinsip Herman Schulze
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan  kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk  anggota


Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Sumber:

http://ayuanatari.blogspot.com/2011/01/definisi-ilo.html
http://data.tp.ac.id/dokumen/filetype%3Adoc+pengertian+koperasi.htm