Sabtu, 22 Oktober 2011

Tujuan dan Nilai Koperasi

Setiap badan usaha memiliki tujuan dan nilai. Begitu juga dengan koperasi, tujuan-tujuan koperasi tersebut yaitu:

Koperasi memiliki tujuan berupa:

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan perusahaan Koperasi :

  • Maximize profit(Memaksimalkan keuntungan) : segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  • Maximize the value of the firm(Memakimalkan Nilai perusahaan): berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Minimize cost (Meminimumkan biaya) :
    berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Nah setelah mengetahui tujuan koperasi, apa ya yang di maksud dengan nilai koperasi itu?

  • Nilai Koperasi adalah :
    Nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.


    Sumber:
    http:// ahim.staff.gunadarma.ac.id/
    http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_22929/title_koperasi-sebagai-badan-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.