Senin, 10 Oktober 2011

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Tau tidak? Koperasi itu merupakan salah satu dari badan usaha, yang ada di berbagai negara. Namun apa ya, yang dimaksud dengan badan usaha itu?

Badan Usaha adalah :
Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pengertian lain dari badan usaha adalah :)
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Dari pernyataan diatas, Koperasi juga termasuk badan usaha, maka:

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


    Sumber: 
    http:// yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../IV.KOPERASI+SEBAGAI+BADAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.