Sabtu, 24 Maret 2012

Penegakan Hukum di Indonesia-Tugas Softskill

Melihat perkembangan bangsa Indonesia dalam penegakan hukum kian merosot dan melemah. Coba kita tengok dari berbagai macam kasus yang marak di bicarakan baru-baru ini, dari kasus Gayus Tambunan, Nunun Nurbaeti, hingga Nazarudin. Dari contoh kasus tersebut sudah jelas terpampang bahwa penegakan hukum di indonesia kian melemah.
Seperti yang di kutib dari kompas yang membahas survei yang dilakukan oleh LSI (lembaga Survei Indonesia) pada pertengahan bulan Desember 2011 dengan melibatkan 1220 responden, tercatat bahwa penilaian Penegakan hukum di Indonesia dinilai buruk. Hal tersebut dilihat dari penilaian baik dan sangat baik sebesar 33%, kemudian penilaian buruk dan sangat buruk sebesar 43%. Dari hasil survei tersebut jelas mencerminkan kondisi penegakan hukum yang kian memburuk menurut persepsi masyarakat.
Turunnya kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum tersebut dilatar belakangi oleh berbagai pihak tak hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum seperti KPK yang memberantas dan mengawasi kasus korupsi di Indonesia.


Dari maraknya kasus-kasus diatas mengapa kepercayaan masyarakat kian melemah? Seolah-olah hukum sudah berubah dan tidak memihak kembali kepada rakyat. Anehnya mereka dengan mudah melakukan tindakan yang tidak sepantas dan tidak diadili dengan sepantasnya.
Dan yang tersisa hanyalahrasa ketidakadilan bagi seluruh masyarakat....


Nah sebelum mengambil persepsi lebih jauh tentang penegakan hukum yang kita lihat dari contoh kasus di atas. Apa sih sebenarya Hukum itu? Bagaimana dengan perkembangan hukum di Indonesia serta yang mempengaruhinya? Dan Berapa banyak hukum-hukum yang di buat dan direalisasikan di negara kita ini?


Agar lebih jelas berikut penjelasannya:


1. Hukum:
Biasa didefinisikan sebagai aturan yang mengikat dan mengatur dan memiliki sanksi tertentu pada orang-orang yang melanggarnya.
Menurut para pakar hukum memiliki arti yang bermacam-macam seperti berikut:


Prof. Mr. E.M Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”.
Hukum ialah semua aturan yang mengendung pertimbangan se susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya


Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan bila dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


Imanuel Kant : “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan peraturan hukum tentang kemerdekaan” dan yang lain-lain




Dari beberapa perumusan tersebut hukum dapat simpulkan menjadi unsur-unsur berikut:
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


Dan memliki ciri-ciri sebagai berikut:
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang


2. Perkembangan Hukum di Indonesia:
Awalnya Hukum di Indonesia berasal dari campuran sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Dan sebagian besar sistem yang dianut, adalah hukum perdata dan pidana, yang berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena sejarah Indonesia yang pernah menjadi wilayah jajahan. Dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Bila hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Bila hukum Adat sudah ada di Indonesia dan berlaku serta diserap dalam perundang-undangan atau yurispudensi


3.Banyaknya hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia di buat dan tercantumdi dalam UUD dan Tap MPR, dengan penjelasan yang jelas berikut pasal-pasal dan butir-butir hukumnya
Hukum di Indonesia juga mengalami berbagai perombakan, dengan ditambahkannya butir-butir hukumnya dan penyempurnaan hukum-hukum lainnya baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, keamanan hingga peraturan-peraturan lainnya seperti hukum politik salah satunya.




Anehnya dari berbagai perumusan mengenai hukum, perkembangannya dan banyaknya hukum yang tercantum tersebut, Indonesia tetap belum dapat menegakkan hukum di negara ini
Berkali-kali nama baik bangsa kita tercoreng oleh berbagai kasus yang sering kali berkaitan dengan penegakan hukum di negara kita ini. Banyak masyarakat beranggapan hukum sampai sekarang belum di tegakkan


Kok bisa? Padahal sudah jelas hukum di buat untuk mengikat dan mengatur siapapun warga negara di Indonesia ini. Bahkan dibuat juga hukum untuk para pejabat pemerintahan dan presiden sekalipun, agar nantinya mereka tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. Intinya hukum tidak hanya di buat untuk masyarakat, pemerintah juga memiliki hukum yang mengatur pergerakan mereka.


Nah kalau begitu bagaimana dengan Penegakan Hukum di negara kita ini?


Penegakan hukum, menurut presiden pertama kita Ir Soekarno,1979 secara konsepsional inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.


Penegakan hukum sebenarnya terletak pada berbagai faktor dan faktor tersebut bagaikan sebuah mata pisau yang dapat bermakna ganda dapat positif maupun negatif. Meski demikian faktor tegaknya suatu hukum dapat bermakna netral sebagaimana kita memandangnya. Sebab kedua makna tersebut terkandung didalamnya.
Seperti yang di kutib dari kompas faktor-faktor yang berkaitan dengan tegaknya hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Faktor hukum itu sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
  • Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
  • Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  • Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  • Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.


    Kelima faktor tersebut saling berkaitan erat, dan merupakan esensi dari penegakan hukum, serta menjadi tolak ukur pada efektivitas penegakan hukum.


    Ternyata, meski hukum di Indonesia sudah jelas dan lengkap sedemikian rupa, hukum tetap belum dapat di tegakkan sepenuhnya hal tersebut di sebabkan karena beberapa faktor yang barusan di jelaskan di atas.
    Sehingga dapat disimpulkan tegak atau tidaknya suatu hukum tergantung dari penegak hukum dan hukum itu sendiri baru diikuti dengan faktor-faktor pendukung lainnya.


    Tapi meski demikian tak banyak orang yang dapat menegakkan hukum sekalipun sudah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut.


    Intinya dari suatu penegakan hukum terletak pada kegiatan dan nilai-nilai nurani setiap penegak hukum itu sendiri. Hati nurani yang ada tersisip didalam hati setiap orang untuk menegakan dan mengadili semua perkara yang telah merugikan banyak orang. Meski berbagai macam halangan dan kesulitan sekalipun menghadang agar hukum tidak ditegakkan, tapi bila keinginan untuk menegakan hukum tersebut lebih besar dan di ikuti dengan hati nurani. Tentu sebuah keadilan akan tercapai dan terlaksana.
    Maka hati para korban yang merasa dirugikan akan merasa puas atas keadilan yang di berikan oleh negara. Karena ternyata negara tetap memperhatikan dan mencinta rakyatnya.


    Sumber :
    Neltje F.Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, 1995 ,Gunadarma, Jakarta
    http://kompasiana.com/post/umum/2009/07/13/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia/
    http://kompas.com/news/read/2012/01/08/16353451/LSI.Kondisi.Penegakan.Hukum
    http://alkhazim26.wordpress.com/2010/03/10/perkembangan-hukum-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.