Sejauh kemanapun kita pergi sadar tidak kalau tempat-tempat yang kita lalui ternyata memiliki kemiripan pada suatu tempat lain yang benar-benar berbeda dengan tempat yang kita lalui tersebut. Meski tidak sama persis bangunannya, tapi letak dan suasananya bisa pas Begitu ya?
Sudah ku alami berkali-kali, dulu saat aku masih kecil ku sering melalui jalan baik besar maupun kecil dan hal tersebut tak ada bedanya dengan orang-orang lainnya. Suatu hari aku bersama teman-teman dan guru ku pergi berdarmawisata untuk mengisi kegiatan study tour di sekolahku. Saat itu kami melalui berbagai jalan dan tempat anehnya beberapa tempat yang kami lalui seperti rumah warga, toko-toko kecil, taman, dan beberapa letak pohon beserta tanamannya mirip dengan tempat-tempat dan jalan yang sering aku lalui selama ini. Meski tidak 100% mirip tapi sekilas mengingatkan ku pada tempat-tempat yang ku lalui tersebut.
Ternyata kejadian tersebut tidak berakhir pada darmawisata saja. Suatu hari aku bersama temanku pergi ke suatu tempat dan melewati jalan besar, seperti biasanya di kanan kiri jalan terdapat berbagai toko, rumah, dan sebagainya. Saat itu aku tertarik pada sebuah pom bensin. Pom bensin tersebut dibangun tinggi disamping jalan utama hal tersebut terjadi karena tanah bangunan pom bensin tersebut lebih tinggi dari pada jalanan. Melihat pom bensin tersebut terlintas sebuah ingatan bahwa aku pernah melewati pom bensin yang seperti ini di suatu tempat. Entah itu ingatan atau khayalan sampai sekarang aku masih bingung mengingatnya.
Tapi mungkinkah itu semua adalah ingatan? Atau mungkinkah itu semua adalah penglihatan dari Yang Maha Kuasa? Jawabannya adalah mungkin. Meski demikian sampai sekarang aku berterima kasih pada hal-hal kecil tersebut. Setidaknya ku masih diberi kesempatan untuk menyadarinya :)
Image source: google/fklir/picasa
Minggu, 17 Juni 2012
Rabu, 30 Mei 2012
Telur Paskah Unik Karya Peter Carl Fabergé yang Tak Pernah Lekang Waktu
Hmm postingan kali ini saya akan membahas tentang telur paskah karya Peter Carl Fabergé,Kok bisa ya?
Yup tentu saja bisa, karena pada hari ini tepat tanggal 30 mei 2012 google memperingati hari ulang tahun Peter yang ke 166 dengan memasang doodle logo Fabergé egg di awal portal search enginenya, jadi saya tahu deh kalau hari ini ulang tahun beliau. Hehehe
Sekilas biografi Peter Carl Fabergé
Peter Carl Fabergé merupakan seorang Seniman Easter Egg kelahiran Saint Petersburg, Rusia tahun 1846 dari pasangan Gustav Fabergé dan Charlotte Jungstedt. Semasa hidupnya Peter Carl Fabergé mengenyam berbagai pendidikan seni seperti pada tahun 1864 peter menerima pendidikan sebagai tukang emas yang dihormati di Jerman, Perancis dan Inggris. Serta mengikuti kursus di College Komersial Schloss di Paris. Ia juga menjadi seorang pengamat di galeri museum terkemuka Eropa.
Setelah menyenyam berbagai pendidikan tentang seni Peter kemudian kembali St Petersburg dan menikah Augusta Julia Jacobs di usianya yang ke 26 tahun.
Pada tahun 1882, Peter mengambil alih perusahaan ayahnya Gustav Fabergé, setelah Hiskias Pendin sang mentor dan tutor di perusahaannya meninggal. Sebagai penerus dan pengrajin, Peter menciptakan karyanya yang unik sesuai dengan ciri khasnya tersendiri yang tentunya tidak terikat dari perusahaan ayahnya. Hal tersebut terjadi setelah ia dianugerahi gelar Master Goldsmith. Sebagai seorang pengrajin Peter tidak sendirian ia dibantu oleh saudaranya Agathon, yaitu seorang desainer perhiasan yang berbakat dan kreatif.
Awal pembuatan telur paskah dimulai saat Peter mendapat tugas dari Tsar Alexander III untuk membuat sebuah telur paskah sebagai hadiah untuk istrinya, Ratu Maria. Ternyata pada tahun berikutnya Tsar memesan kembali telur yang lain. Kemudian dari tahun 1887, Peter mendapatkan kebebasan penuh dalam merancang sendiri telur paskahnya.
Sejak saat itu perusahaan Peter selalu memproduksi telur Paskah dengan desain-desain unik dan rumit dari berbagai macam bahan, mulai dari emas hingga permata, dan telur-telur itu akhirnya dikenal pula sebagai Fabergé egg.
Pembuatan telur paskahnya juga berlanjut hingga Tsar berikutnya, Nicholas II yang memerintahkan dua telur
setiap tahun, yang nantinya akan dia berikan kepada ibunya dan istrinya, Alexandra. Pembuatan telur tersebut akhirnya menjadi tradisi dan terus berlanjut hingga Revolusi Oktober. Hingga sekarang telur-telur karya Peter untuk Tsar Alexander III dan Nicholas II terdapat 50 buah yang memiliki berbagai variasi bentuk dan warna
Perusahaan Fabergé kemudian menjadi bisnis perhiasan terbesar di Rusia. Selain si St Petersburg perusahaan Fabergé kemudian membuka cabang di Moskow, Odessa, Kiev dan London.
Peter Carl Fabergé meninggal pada 24 September 1920, akan tetapi hingga sekarang telur-telur paskah ciptaannya tetap dibuat bahkan dengan berbagai jenis model dan kategori. Telur-telur ciptaannya juga menjadi berbagai inpirasi bagi para seniman-seniman lainnya di berbagai belahan dunia. Sungguh luar biasa ya :)
Benar-benar tidak lekang dari waktu ^^
Oya bila kalian ingin melihat telur-telur karya Peter Carl Fabergé yang di persembahkan kepada Tsar Alexander III dan Nicolas II kalian dapat melihat ke link ini http://www.mieks.com/faberge- en/eggs.htm, semoga kalian suka yaa ^^
Special thanks for : Google for great picture and information, for wikipedia, for sidomi.com and mieks.com
Source:
http://en.m.wikipedia.org/ wiki/Nicholas_II_of_Russia
http://sidomi.com/99113/peter- carl-faberge-seniman-easter- egg-di-logo-google-hari-ini/
http://www.mieks.com/faberge- en/eggs.htm
Yup tentu saja bisa, karena pada hari ini tepat tanggal 30 mei 2012 google memperingati hari ulang tahun Peter yang ke 166 dengan memasang doodle logo Fabergé egg di awal portal search enginenya, jadi saya tahu deh kalau hari ini ulang tahun beliau. Hehehe
Sekilas biografi Peter Carl Fabergé
Peter Carl Fabergé merupakan seorang Seniman Easter Egg kelahiran Saint Petersburg, Rusia tahun 1846 dari pasangan Gustav Fabergé dan Charlotte Jungstedt. Semasa hidupnya Peter Carl Fabergé mengenyam berbagai pendidikan seni seperti pada tahun 1864 peter menerima pendidikan sebagai tukang emas yang dihormati di Jerman, Perancis dan Inggris. Serta mengikuti kursus di College Komersial Schloss di Paris. Ia juga menjadi seorang pengamat di galeri museum terkemuka Eropa.
Setelah menyenyam berbagai pendidikan tentang seni Peter kemudian kembali St Petersburg dan menikah Augusta Julia Jacobs di usianya yang ke 26 tahun.
1893 Caucasus
Egg
Gift Alexander III to Maria Fyodorovna
|
Awal pembuatan telur paskah dimulai saat Peter mendapat tugas dari Tsar Alexander III untuk membuat sebuah telur paskah sebagai hadiah untuk istrinya, Ratu Maria. Ternyata pada tahun berikutnya Tsar memesan kembali telur yang lain. Kemudian dari tahun 1887, Peter mendapatkan kebebasan penuh dalam merancang sendiri telur paskahnya.
![]() |
1897 Coronation Egg
Gift Nicholas II to Alexandra Fyodorovna |
Pembuatan telur paskahnya juga berlanjut hingga Tsar berikutnya, Nicholas II yang memerintahkan dua telur
setiap tahun, yang nantinya akan dia berikan kepada ibunya dan istrinya, Alexandra. Pembuatan telur tersebut akhirnya menjadi tradisi dan terus berlanjut hingga Revolusi Oktober. Hingga sekarang telur-telur karya Peter untuk Tsar Alexander III dan Nicholas II terdapat 50 buah yang memiliki berbagai variasi bentuk dan warna
1899 Pansy EggGift Nicholas II to Maria Fyodorovna |
Peter Carl Fabergé meninggal pada 24 September 1920, akan tetapi hingga sekarang telur-telur paskah ciptaannya tetap dibuat bahkan dengan berbagai jenis model dan kategori. Telur-telur ciptaannya juga menjadi berbagai inpirasi bagi para seniman-seniman lainnya di berbagai belahan dunia. Sungguh luar biasa ya :)
Benar-benar tidak lekang dari waktu ^^
Oya bila kalian ingin melihat telur-telur karya Peter Carl Fabergé yang di persembahkan kepada Tsar Alexander III dan Nicolas II kalian dapat melihat ke link ini http://www.mieks.com/faberge-
Special thanks for : Google for great picture and information, for wikipedia, for sidomi.com and mieks.com
Source:
http://en.m.wikipedia.org/
http://sidomi.com/99113/peter-
http://www.mieks.com/faberge-
Senin, 23 April 2012
Eits......... Jangan Berpikir Begitu Dulu Kawan......
Suatu
hari disaat saya diam dan termenung di dalam salah satu angkutan
umum, tiba-tiba terlintas sebuah pemikiran lucu dan aneh, pemikiran
tersebut muncul seketika dan tidak seperti biasanya. Pemikiran
tersebut mungkin muncul dikarenakan karena saya habis membaca
beberapa bacaan, tapi sebenarnya bacaan tersebut tidak menjurus pada
pemikiran tersebut.
Haha
pemikiran tersebut muncul lebih tepatnya karena cerita yang saya baca.
Pemikiran
yang muncul tersebut adalah kenapa ya orang main cemburu begitu saja?
ga ada angin ga ada hujan eeehhh tiba-tiba marah, kesel, galau, judes
sampe monyong segala. Wajar sih kalau ceritanya orang yang galau
aliaz cemburu itu, cemburuin cowok atau ceweknya misalnya orang yang
bersangkutan deket-deketan atau maen sama cowok atau cewek yang
dianggap di "senengin sama pacarnya" kalau gitu sih wajar,
bisa marah apa lagi cowok atau cewek yang di deketin itu mank
kelihatan "seneng" sama pacar si orang cemburu itu. Tapi
ceritanya bisa lain lagi kalau orang yang di deketin itu mank udah
ketahuan sifat-sifatnya intinya mank niat temenan baik dengan orang
yang bakal cemburu dengan yang dicemburuin.
Berhubung
saya abis baca bacaan udah novel, koran, brosur jadi campur aduk
sudah jadinya pemikiran saya. Jadinya kepikiran gimana ya pemikiran
orang yang dianggap pengganggu bagi si pencemburu tersebut? Nah kalau
emang itu orang sadar kalau kedekatannya dengan cowok atau cewek yang
sudah punya pacar bisa menimbulkan rasa cemburu aliaz salah paham,
mending temenin aja dia biar sekalian tau kalau niat deket kita ke
cowok atau cewek yang sudah ada yang punya itu, niatnya cuman sebagai
teman atau partner belaka. Bukan niat serong... eh kok jadi lagu gini
ya hahaha
Nah
itu kalau tau orang yang dicemburuin sudah punya pacar, nah kalau
orang yang dicemburuin itu bukan pacarnya gimana dong? Menurut saya
bila melihat dari sudut pandang orang yang di cemburuin alias cowok
atau cewek yang di senengin paling mengganggap ga ada apa-apa, biasa
saja, takut juga bisa (*gara-gara di pelototin kali ya haha XD) atau
malah Ge-eran, wauw da yang cemburuin aku... hahaha
Eits
itu kalau di sudut pandang orang yang di senengin nah kalau di sudut
pandang orang yang dianggap mengganggu gimana ya?
Terlintas
di benak saya kalau dia memang "niat" untuk ngedeketin
pasti dia enggak peduli dengan rasa cemburu orang tersebut, malah
sengaja memanas-panasi suasana biar orang yang cemburu itu mengalah
dan mengakui kekalahannya.
Tapi
gimana jadinya kalau orang yang dianggap pengganggu tidak berniat
demikian, malah memang bersahabat, kepicut rasa gag enak gara-gara di
anggap menggaggu + di pelototin, paling diem dan ngomong begini "yee
nich orang galak amad apa hubungannya sama aku ngomong dikit aja
diliatin, ngasih buku, di omongin gimana kalau duduk sebelahan
bisa-bisa dipelototin terus aku. Udah ah ga jadi patner lagi ah, maaf
ya sob"
Tuhkan
yang jadinya temenen dan dapat membantu karir orang yang disukai
jadinya malah manghancurkan karir orang tersebut, mending kalau orang
yang cemburu itu bisa jadi pengganti si "pengganggu" dan
membantu dalam mendulang prestasi orang yang di sukai kalau ga bisa
giman dong... alih-alih malah dianggap payah dan posesif.
Ih
ga mau kan..... nah jadi teman-teman ada baiknya jangan berpikir
seperti itu dulu, kalau cemburu mah wajar kalau tidak orang yang
bersangkutan tidak akan menyadari keberatan kita. Tapi ada baiknya
bila menyalurkan rasa cemburu dengan wajar, atau biasa saja agar
nantinya orang tak salah persepsi dengan kita.
Image source : google
Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia
Suatu produk maupun
jasa dimanapun keberadaannya tak pernah luput dari pencarian
konsumen. Tentu siapa lagi bila bukan konsumen yang menikmati
semuanya, toh produk maupun jasa ada tercipta untuk memenuhi
kebutuhan konsumen. Banyak konsumen dengan rela mencari bahkan
mengantre untuk bisa mendapatkan apapun yang mereka butuhkan dan
inginkan, tapi bagaimana jadinya bila konsumen yang biasa mendapati
julukan sebagai raja tidak mendapatkan produk yang baik dengan
pelayan yang tidak memuaskan juga. Tentu hal tersebut sangat
disayangkan bahkan meresahkan konsumen sendiri. Tak jarang konsumen
mengkomplain produk-produk maupun jasa yang dianggap telah merugikan
mereka, terlebih lagi konsumen merupakan tujuan utama para pelaku
usaha yang menjadikan mereka sebagai objek aktivitas bisnis. Maka tak
jarang para pelaku usaha melakukan berbagai macam cara untuk menarik
konsumen yang nyatanya dapat merugikan konsumen sendiri.
Oleh
sebab itu untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen
maka pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dll
Selain Undang-undang
perlindungan konsumen yang telah dijelaskan diatas, perlindungan yang
diberikan kepada konsumen terbagi menjadi dua yaitu:
- Perlindungan Priventif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli
atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa
tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah
barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk
membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan
spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
- Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau
pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini
perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta
tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup
jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui
pembelian atau pemberian.
Selain
jenis perlindungan konsumen yang tertera di atas menurut
Undang-undang perlindungan konsumen Republik Indonesia no 8 tahun
1999 pada bab II terdapat asas dan tujuan di buatnya perlindungan
konsumen berikut asas dan tujuan undang-undang perlindungan hukum
yang dikutib dari radioprssni.com
Asas
dan tujuan
Pasal
2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan
keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal
3
Perlindungan
konsumen bertujuan:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Undang-undang
perlindungan konsumen tersebut dibuat untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen.Pemberlakuan undang-undang ini juga
diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga
perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan
konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawabkan
produk dan jasa-jasa yang mereka buat.
Dengan adanya
Undang-undang perlindungan konsumen diharapkan agar para pelaku usaha
maupun jasa dapat lebih memperhatikan kenyamanan yang didapatkan
konsumen, dan tidak menganggap konsumen hanya semata-mata sebagai
lahan aktivitas bisnis dengan berbondong-bondong membuat iklan,
sponsor yang nantinya dapat merugikan konsumen. Ada baiknya bila para
pelaku usaha dan jasa memperhatikan Itu semua sebab baik para pemilik
jasa maupun pelaku usaha bisa sukses dan berdiri sampai sekarang
karena adanya dukungan dari konsumen yang tetap setia menggunakan
produk maupun jasa yang dimiliki mereka.
Seperti
kasus Prita Mulyasari yang pernah menghebohkan jagad hukum dan media
massa. Prita ditahan dan dituduh karena telah mencemarkan nama baik
rumah sakit, gara-gara ia menyatakan keluhannya atas pelayanan rumah
sakit yang ia tulis melalui email kepada 10 temannya. Prita hanya
menulis keberatannya atas analisis dokter yang menyebutkan dia
terkena demam berdarah. Akan tetapi Prita merasa ditipu oleh sang
dokter karena kemudian dokter memberikan diagnosis lain bahwa dia
hanya
terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya,
dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa
jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia
kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan
keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya.
Dan rupanya pihak
RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list
dan iklan di media massa. Sungguh
disayangkan Prita yang merupakan pasien biasa yang hanya menyatakan
keluhan malah bernasib demikian, ditangkap dan ditahan. Padahal
keluhannya merupakan suatu kritik yang dapat membangunkan citra rumah
sakit tersebut di kemudian hari.
Semoga dengan di
buatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat menyadari para
pelaku usaha dan jasa agar lebih memperhatikan keinginan konsumen,
serta menjadi teladan bagi konsumen agar menyadari bahwa negara
Republik Indonesia tetap memperhatikan kepentingan rakyatnya.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
Selasa, 10 April 2012
Please Hentikan Global Warning Kawan...
Suatu kali hari tersebut akan terjadi....
Hari dimana sebuah kesengsaraan datang menimpa semua umat manusia dan mahluk hidup lainnya
Kesedihan yang menimpa para manusia baik Kaya, miskin, beramai-ramai, maupun sendiri
Dengan datangnya sebuah hujan besar, dan banjir yang dapat merendam semua daratan
Dan kita hanya bisa berharap agar hal tersebut tidak terjadi....
Suatu hari ku lihat Sebongkah es besar yang membekukan volume air yang sangat banyak mulai meleleh
Sedikit demi sedikit berjatuhan hingga bongkah es yang besar di belakangnya juga ikut jatuh
Hancur, meleleh tidak bersisa...
Sungguh disayangkan dan menyeramkan!
Sebuah lukisan alam yang membentang mulai hilang menjadi air dan tak bersisa sedikit pun
Sebuah warisan alam yang dapat dinikmati oleh semua mahluk hilang karena perbuatan kita
Dan dari semua itu yang tertinggal hanyalah malapetaka...
Malapetaka yang datang dan berdampak pada semua daratan dan pulau di belahan dunia...
Malapetaka yang menghilangkan segalanya, baik tempat tinggal dan orang-orang yang disayangi
Sungguh menyedihkan, bagaikan kiamat yang tidak di inginkan..
Ironisnya Kita sudah menyadari akan datangnya saat tersebut baik dari berita televisi, koran hingga internet yang sudah menguak itu semua
Tapi, mengapa kita tidak berusaha mencoba untuk memperbaiki dan mencegahnya dari dulu?
Meski dulu kita tidak berusaha untuk mencegahnya dan terdengar terlambat, tapi semuanya belum terlambat Kawan....
Sebab segala ketidak sadaran kita dimasa lalu, dapat kita ubah "Sekarang"
Memang memperbaiki sangatlah sulit, tapi bila kita mencegah tentu lebih mudah dan lebih baik
Dan Tak ada salahnya bila kita mencoba untuk mencegah kemalangan tersebut terjadi
Karena itu kawan mari kita berubah dari "SEKARANG"
Mari kita galakan rasa "Peduli Alam"
Dan itu semua dapat dilakukan melalui hal-hal kecil terlebih dahulu
Sebab dengan melakukan hal-hal kecil saja semuanya dapat berdampak dengan pesat dan menghasilkan hasil yang luar biasa.
Contohnya dengan banyak menanan tanaman, baik "Besar" dan "Kecil"

Sebab tanaman tersebut akan membantu melindungi "Bumi" melindunginya dari ganasnya sinar matahari yang terus masuk dan melubangi "Ozon" pelindung Bumi tempat dimana kita berpijak sekarang
Mengurangi rumah kaca, dan aspal
Mengurangi penebangan pohon yang dapat memicu "Global Warning" yang tidak kita harapkan....
Mengurangi penggunaan plastik dan menggantinya dengan wadah yang lebih ramah lingkungan.....
Maka dari itu teman-teman, hargailah lingkungan....
Tempat dimana kita berpijak, hidup, dan menerima berbagai kejadian baik suka dan duka
Karena hanya kitalah manusia yang mampu memperbaiki dan mengubah segalanya menjadi lebih baik...
image source :google
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Apa itu HaKI ?
HaKI merupakan singkatan yang memiliki kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual kadang HaKI juga dapat disingkat sebagai (HKI).
Awalnya istilah Hak Kekayaan Intelektual atau (HaKI/HKI) digunakan pada tahun 1790, kemudian pada tahun 1793 seseorang bernama Fichte menulis dalam bukunya mengenai hak milik dari si pencipta.Istilah HKI sendiri terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kemudian seiring dengan perkembangannya, HKI menyebar dan mulai dikenal diberbagai belahan dunia hingga sampailah ke negara Indonesia.
Ternyata di Indonesia peraturan perundang-undangan di bidang HKI sudah ada sejak tahun 1840, kemudian pada tahun 1844 pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI. Selanjutnya pemerintahan Belanda memperkenalkan undang-undang tentang Merek, Paten, dan Hak cipta.
Hingga sekarang undang-undang tersebut masih tetap diberlakukan hanya saja telah mengalami berbagai penyempurnaan dan pengesahan.
Hak Kekayaan Intelektual biasanya terdiri dari hasil cipta teknologi, pengetahuan, karya seni, sastra, lagu, karyatulis, karikatur ,film dan lainnya yang berguna untuk manusia.
Kegunaan HKI sangat penting dan berguna, sebab HKI merupakan sebuah pernyataan atas segala hasil dan jerih payah seseorang seperti arti dari kepanjangan HKI sendiri.
(H) Hak yang berarti menunjukan milik seseorang, (K) Kekayaan yang menunjukkan dapat diperoleh atau di materialkan, dimiliki, dialihkan, dibeli maupun di jual oleh yang pihak yang bersangkutan, dan (I) Intelektual yang menunjukkan sebuah hasil dari kecerdasan dan kreatifitas seseorang.
Intinya bila ada seseorang yang dengan mudah menggunakan, memakai, bahkan mengakui hasil cipta seseorang tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan maka dia tidak menghargai jerih payah si pencipta, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi maupun denda tergantung hukum yang ada di negara tersebut, tetapi hal tersebut dapat di terapkan bila pihak yang bersangkutan mendaftarkan hasil karyanya.
HKI juga memiliki sistem yang disebut dengan hak privat (private right), karena HKI bersifat privasi dan merupakan ciptaan seseorang, maka dalam mengajukan pendaftaran atas karya intelektualnya semua tergantung dari pihak yang bersangkutan untuk mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Dalam sebuah penciptaan hasil apapun yang menyangkut kepentingan manusia, terkadang negara memberikan sebuah hak yang disebut dengan Hak Eklusif kepada si pencipta, hal tersebut diberikan sebagai bukti penghargaan dari negara kepada si pencipta, agar nantinya si pencipta dapat lebih termotivasi dalam mengembangkan dan menciptakan hasil karya lainnya. Intinya sebagai penghargaan atas jerih payah si pencipta yang telah menciptakan, menemukan dan mengembangkan sesuatu hal yang sangat berharga bagi umat manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), terdiri dari:
a. Paten (Patent)
b. Desain Industri (Industrial Design)
c. Merek (Trademark)
d. Rahasia dagang (Trade secret)
e. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
f. DLL
Berikut penjelasannya untuk Hak Cipta dan Hak Kekayaan industri berupa Hak Paten dan Hak Merek
1. Hak Cipta
Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan dari suatu hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Maksudnya, merupakan suatu hak yang dimiliki si pencipta untuk membatasi dan mengatur penggunaan ciptaannya. Seperti membatasi hak menyalin suatu ciptaan yang berguna untuk mengontrol serta membatasi penggandaan yang tidak sah dalam suatu ciptaan.
Hak cipta juga dikenal dengan lambang internasional berbentuk ©, (Unicode: U+00A9) yang sudah menjadi Ikonnya. Lambang ini sudah di kenal oleh berbagai negara dan menjadi lambang internasional tanda sebuah karya cipta seseorang.
Seperti halnya dengan Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta di adakan untuk menghargai jerih payah si pencipta tapi lebih di persempit, karena mencangkup pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta lainnya yang lebih menjurus pada seni. Karya-karya tersebut dapat berupa puisi, drama, karya tulis, film, koreografis (tari, balet, dll), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio, dan desain industri.
Awalnya Hak cipta atau yang dikenal sebagai Copyright ini, diadakan saat ditemukannya mesin cetak oleh Gutenberg, saat itu sebelum ditemukannya mesin cetak, proses dalam membuat salinan dari sebuah karya tulis ternyata memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang hampir sama besarnya dengan proses membuat karya aslinya.
Maka dari itu kemungkinan besarlah sang penerbit yang meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang disalin tersebut.
Tetapi seiring berkembangnya zaman dibuatlah peraturan hukum tentang Copyright dengan Statute of Anne di Inggris tentang hak copyright yang awalnya diberikan kepada penerbit ke pengarang yang dilakukan pada tahun 1710. Peraturan tersebut juga mencangkup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi berlangsung serta peraturan masa berlaku pemegang Copyright yang berlaku selama 28 tahun, yang nantinya karya tersebut akan menjadi milik umum.
Ternyata dengan perkembangan zaman Hak cipta atau lambang © ini, semua peraturan dan perundang-undangan tentang copyright menyebar ke berbagai negara tak terkecuali negara Indonesia.
Dengan berbagai kejadian, maka perkembangan hak cipta juga ikut berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan Copyright di setiap negara.
Seperti hak yang tercangkup dalam Hak Cipta di Indonesia, adanya Hak Eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta untuk membuat salinan dan menjualnya. Dalam hal ini hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut yaitu dalam kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, menjual, mengimpor, meminjam, menyiarkan dll .
Selain itu juga terdapat Hak Terkait yang berkaitan dengan hak cipta yang dimiliki oleh pelaku seni.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta atau Copyright memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda-beda tergantung yurisdiksi negara dan ciptaan yang bersangkutan. Seperti di Indonesia menurut UU 19/2002 bab III dan pasal 50, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumukan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
2. Hak Paten
Hak paten berasal dari bahasa Inggris yaitu patent. Awalnya kata patent berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Hak paten juga dapat dikatakan sebagai hak khusus yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi dll. Hak paten juga merupakan hak monopolib atas penggunaan investasi.
Hak paten dimiliki oleh para pemegang paten yang disebut dengan hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, selain itu pemegang paten memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya, hal tersebut meliputi paten dalam produk (pemegang paten berhak melarang adanya membuat, menjual, mengimpor, memakai dll), dalam hal paten proses (menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya)
Di Indonesia Hak Paten menurut UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1 merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Merek atau (™Trademark)
Merek merupakan suatu nama atau simbol yang memperkenalkan suatu produk atau jasa yang diasosiasikan serta menimbulkan arti psikologis atau asosiasi. Biasanya merek memiliki sifat komersial kepada masyarakat.
Merek terdiri dari beberapa jenis yaitu:
- Merek Dagangmerupakan suatu nama atau simbol yang digunakan pada suatu barang/ produk yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang baik secara bersama-sama ataupun oleh badan hukum, yang bertujuan untuk membedakan suatu barang/ produk satu dengan yang lainnya. Merek dagang kadang sering di sebut sebagai Trademark yang sering disimbolkan dengan TMMerek dagang dibagi menjadi dua yaitu merek dagang saja atau Trademark, dengan Merek dagang terdaftar (Registered Trademark). Registered Trademark atau Merek Dagang Terdaftar memiliki simbol tersendiri yang ditunjukkan dengan lambang ®Lambang tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut merupakan sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.
- Merek JasaMerek jasa merupakan suatu nama atau simbol yang tertera atau digunakan pada jasa yang diperdagangkan, baik oleh perorangan, bersama-sama (kelompok) atau badan hukum dan lembaga-lembaga lainnya yang berfungsi untuk membedakan jasa satu dengan jasa lainnya.
- Merek KolektifMerupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh perorangan atau kelompok, atau badan hukum yang secara bersama-sama membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya.
Intinya fungsi dari suatu merek atau Trademark, berfungsi sebagai pembeda antara satu produk/jasa dengan produk /jasa lainnya. Dengan kata lain merupakan penanda identitas atas kualitas suatu produk/ jasa menurut para konsumen.
Merek termasuk dalam kekayaan Intelektual, yang tidak boleh ditiru atau digunakan seenaknya. Sebab simbol-simbol atau nama-nama tersebut mencerminkan suatu kekhasan tersendiri dari merek tersebut. Oleh sebab itu bila menggunakan nama atau logo merek dengan seenaknnya terutama untuk kepentingan sendiri yang berkaitan dengan produk tersebut maka telah manyalahgunakan maksud dari simbol/logo /nama dari merek tersebut.
Apa lagi bila dengan sengaja meniru dan mengunakan logo tersebut, untuk sebuah produk yang memiliki fungsi yang sama, jelas sudah melakukan penjiplakan.
Di Indonesia Merek diatur oleh perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek , bunyinya sebagai berikut: Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."
Minggu, 25 Maret 2012
Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia
Membicarakan Wajah hukum ekonomi di Indonesia, seperti apakah sebenarnya wajah hukum ekonomi di Indonesia itu? Jelas sebuah permasalahan yang sering dibicarakan oleh banyak pihak, baik di kalangan muda maupun tua.
Seperti kenyataan yang kita lihat dan dengar, wajah hukum ekonomi di Indonesia kian berubah, semakin terpuruk bahkan aneh.
Mengapa tidak, seperti kasus-kasus yang sering kita dengar, hukum di Indonesia telah berubah bahkan terbalik.
Seperti contoh kasus maling ayam, maling sendal dan kasus-kasus sepele lainnya lebih di utamakan dibandingkan kasus yang lebih besar seperti kasus korupsi yang sudah booming sekali di berbagai saluran televisi dan media cetak.
Meski kasus sepele memang harus di usut sampai tuntas demikian hukum ditegakan, tapi mengapa kasus-kasus besar lainnya seperti kasus korupsi tidak di usut sampai tuntas juga?
Entahlah apa yang dipikirkan oleh para penegak hukum, mungkin itu merupakan keputusan yang terbaik dan termudah bagi mereka.
Tapi tak hanya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat korup dan kasus maling yang meresahkan masyarakat, tapi kasus-kasus lainnya yang mengarah pada kepentingan banyak orang juga semakin aneh pengurusannya.
Contoh kasus yang sering kita dengar seperti sulitnya izin pembukaan lapangan pekerjaan seperti perusahaan, pabrik dan sekolah.
Memang dibeberapa wilayah diberlakukan pembatasan pembukaan lahan usaha dan sekolah, yang di akibatkan kelebihan (terlalu banyak) di wilayah tersebut. Tapi kenyataannya lapangan usaha dan sekolah terbilang sedikit. banyak masyarakat usia produktif yang tidak mendapatkan pekerjaan begitu juga dengan anak-anak usia sekolah yang tidak dapat mengenyam pendidikan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya masyarakat, sehingga banyak tidaknya lapangan pekerjaan dan sekolah juga turut terpengaruh maka ada baiknya bila pemerintah mengurus penyebaran pendirian lahan usaha dan sekolah agar kian merata penyebarannya.
Sungguh ironis bukan izin yang sulit di dapat ternyata ada yang berujung pada pemerasan seperti yang dialami oleh PT. Tower Bersama, salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi.
Perusahaan tersebut mengalami hambatan untuk kesekian kalinya dalam pembuatan izin bangunan tower BTS.
Pihak perusahaan merasa dipermainkan oleh pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) kabupaten kota baru dalam pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Awalnya mereka sudah merasa dipersulit dengan masalah biaya retribusi yang dianggap sangat memberatkan pengusaha, yang seharusnya mereka membayar sekitar Rp. 6 juta, tetapi mereka diminta membayar sekitar Rp 15 juta yang lebih parahnya ada perusahaan jasa kontuksi lain yang diminta untuk membayar lebih dari itu.
Dari kasus yang dialami oleh PT.tower tersebut, Lain pula dengan kasus perizinan pendirian minimarket di Surabaya diketahui sedikitnya 300 toko modern baik yang berjejaring maupun milik masyarakat belum memiki izin usaha seperti yang kemukakan oleh Gondut M. Saragih konsultan independen.
Rupanya pemilik usaha yang besangkutan telah berupaya mengurus perizinan sesuai dengan himbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Surabaya, tetapi ironisnya proses pengurusan berlangsung cukup lama. Meski telah memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hinder Ordinatie (Ho), untuk mendapatkan Izin usaha tersebut prosesnya hingga berlarut-larut.
Aneh sekali bukan? baik kasus PT. Tower dan pendirian usaha minimarket, dalam kepengurusan surat izinnya berlangsung cukup lama bahkan terkesan dipersulit, dari proses pengurusan, biaya retribusi bahkan sampai kasus pemerasan terjadi.
Mungkin dalam kasus pendirian mini market memang terbilang dibatasi, melihat pembangunan minimarket yang dapat mematikan pengusaha kecil seperti pemilik warung dan toko. Tapi dibilang dibatasi minimarket dapat dengan mudah dibangun bahkan dibangun tanpa adanya surat izin mendirikan bangunan.
Anehnya mereka para pengusaha minimarket mengusahakan pembuatan surat izin mendirikan bangunan,berarti nyatanya mereka merupakan warga negara Indonesia yang baik bukan?
Nah masalahnya mengapa proses pengurusan izin lama dan sulit?
Bila dilihat dari kasus pembangunan minimarket pemerintah berniat membatasi jumlahnya kenapa tidak dari awal saja di beritahukan kepada pemilik usaha atau instansi yang terkait dalam pembangunan usaha tersebut, mengenai program pembatasan pendirian bangunan? malahan membiarkan terlanjur dibangunnya usaha minimarket tersebut. Dari pada mengurus satu persatu minimarket sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan yang cukup melelahkan, ada baiknya bila membuat peraturan kepada seluruh calon pemilik dan instansi yang membantu mendirikan minimarket tentang pembatasan jumlah mendirikan minimarket di daerah yang di maksudkan.
Bila di lihat dari kasus PT. Tower pembuatan surat izin di persulit karena adanya niat terselubung berupa pemerasan kepada PT tersebut dan perusahaan jasa kontuksi lainnya.
Dari kasus-kasus tersebut jelas wajah hukum ekonomi di Indonesia telah tercoreng, belum lagi kasus-kasus lainnya seperti kasus pungutan-pungutan liar yang berada di dalam perusahaan yang telah merugikan para buruh perusahaan.
Seperti contoh kasus berikut yang dikutib dari metrotvnews.comternyata permasalahan upah buruh yang rendah yang sering di perguncingkan selama ini bukan dikarenakan oleh ketidakmampuan dan ketidakmauan perusahaan untuk membayar upah, dikarenakan adanya hal-hal di luar hubungan bipartit buruh dan pengusaha. Salah satunya adalah tingginya biaya pungutan liar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. "Sehingga dana perusahaan yang seharusnya bisa dialokasikan perusahaan buat gaji dipakai untuk membayar suap ke lembaga-lembaga negara demi menjamin kelangsungan jalannya perusahaan," kata Direktur Institute for Development of Economic and Finance Indonesia (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam diskusi bertajuk 'Buruh Mengeluh'" di Kafe Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2). Jadinya biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut digunakan untuk menyuap sana-sini yang tentunya menghabiskan kas perusahaan itu sendiri.
Sekali lagi ironis sekali wajah hukum ekonomi di Indonesia ini, ingin membangun perusahaan yang dapat memajukan bangsa dan membantu menyelamatkan masyarakat dalam mencari mata pencaharian pun sekali lagi tertunda.
Bagaimana bisa mata rantai kemiskinan di bangsa ini bisa terhenti bila berbagai parktik mafia hukum tetap ada dan tidak ditegakkan.
Semoga dari berbagai kasus-kasus yang terjadi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh instansi baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat agar lebih peka terhadap praktik mafia hukum yang merajarela,
Serta menjadi tugas bagi pemerintah dan negara untuk menegakkan dan mengadili praktik hukum agar bangsa ini dapat berubah lebih baik, tidak berujung kepada ketidakadilan melainkan kepada kebenaran.
Sumber :http://www.jurnalisia.net/2011/09/kppt-kotabaru-diduga-persulit-proses.html
http://portal-nasional.com/?p=8077
Http://metrotvnews.com/read/news/2012/02/14/80907/pungli-ikut-sengsarakan-buruh
Seperti kenyataan yang kita lihat dan dengar, wajah hukum ekonomi di Indonesia kian berubah, semakin terpuruk bahkan aneh.
Mengapa tidak, seperti kasus-kasus yang sering kita dengar, hukum di Indonesia telah berubah bahkan terbalik.
Seperti contoh kasus maling ayam, maling sendal dan kasus-kasus sepele lainnya lebih di utamakan dibandingkan kasus yang lebih besar seperti kasus korupsi yang sudah booming sekali di berbagai saluran televisi dan media cetak.
Meski kasus sepele memang harus di usut sampai tuntas demikian hukum ditegakan, tapi mengapa kasus-kasus besar lainnya seperti kasus korupsi tidak di usut sampai tuntas juga?
Entahlah apa yang dipikirkan oleh para penegak hukum, mungkin itu merupakan keputusan yang terbaik dan termudah bagi mereka.
Tapi tak hanya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat korup dan kasus maling yang meresahkan masyarakat, tapi kasus-kasus lainnya yang mengarah pada kepentingan banyak orang juga semakin aneh pengurusannya.
Contoh kasus yang sering kita dengar seperti sulitnya izin pembukaan lapangan pekerjaan seperti perusahaan, pabrik dan sekolah.
Memang dibeberapa wilayah diberlakukan pembatasan pembukaan lahan usaha dan sekolah, yang di akibatkan kelebihan (terlalu banyak) di wilayah tersebut. Tapi kenyataannya lapangan usaha dan sekolah terbilang sedikit. banyak masyarakat usia produktif yang tidak mendapatkan pekerjaan begitu juga dengan anak-anak usia sekolah yang tidak dapat mengenyam pendidikan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya masyarakat, sehingga banyak tidaknya lapangan pekerjaan dan sekolah juga turut terpengaruh maka ada baiknya bila pemerintah mengurus penyebaran pendirian lahan usaha dan sekolah agar kian merata penyebarannya.
Sungguh ironis bukan izin yang sulit di dapat ternyata ada yang berujung pada pemerasan seperti yang dialami oleh PT. Tower Bersama, salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi.
Perusahaan tersebut mengalami hambatan untuk kesekian kalinya dalam pembuatan izin bangunan tower BTS.
Pihak perusahaan merasa dipermainkan oleh pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) kabupaten kota baru dalam pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Awalnya mereka sudah merasa dipersulit dengan masalah biaya retribusi yang dianggap sangat memberatkan pengusaha, yang seharusnya mereka membayar sekitar Rp. 6 juta, tetapi mereka diminta membayar sekitar Rp 15 juta yang lebih parahnya ada perusahaan jasa kontuksi lain yang diminta untuk membayar lebih dari itu.
Dari kasus yang dialami oleh PT.tower tersebut, Lain pula dengan kasus perizinan pendirian minimarket di Surabaya diketahui sedikitnya 300 toko modern baik yang berjejaring maupun milik masyarakat belum memiki izin usaha seperti yang kemukakan oleh Gondut M. Saragih konsultan independen.
Rupanya pemilik usaha yang besangkutan telah berupaya mengurus perizinan sesuai dengan himbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Surabaya, tetapi ironisnya proses pengurusan berlangsung cukup lama. Meski telah memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hinder Ordinatie (Ho), untuk mendapatkan Izin usaha tersebut prosesnya hingga berlarut-larut.
Aneh sekali bukan? baik kasus PT. Tower dan pendirian usaha minimarket, dalam kepengurusan surat izinnya berlangsung cukup lama bahkan terkesan dipersulit, dari proses pengurusan, biaya retribusi bahkan sampai kasus pemerasan terjadi.
Mungkin dalam kasus pendirian mini market memang terbilang dibatasi, melihat pembangunan minimarket yang dapat mematikan pengusaha kecil seperti pemilik warung dan toko. Tapi dibilang dibatasi minimarket dapat dengan mudah dibangun bahkan dibangun tanpa adanya surat izin mendirikan bangunan.
Anehnya mereka para pengusaha minimarket mengusahakan pembuatan surat izin mendirikan bangunan,berarti nyatanya mereka merupakan warga negara Indonesia yang baik bukan?
Nah masalahnya mengapa proses pengurusan izin lama dan sulit?
Bila dilihat dari kasus pembangunan minimarket pemerintah berniat membatasi jumlahnya kenapa tidak dari awal saja di beritahukan kepada pemilik usaha atau instansi yang terkait dalam pembangunan usaha tersebut, mengenai program pembatasan pendirian bangunan? malahan membiarkan terlanjur dibangunnya usaha minimarket tersebut. Dari pada mengurus satu persatu minimarket sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan yang cukup melelahkan, ada baiknya bila membuat peraturan kepada seluruh calon pemilik dan instansi yang membantu mendirikan minimarket tentang pembatasan jumlah mendirikan minimarket di daerah yang di maksudkan.
Bila di lihat dari kasus PT. Tower pembuatan surat izin di persulit karena adanya niat terselubung berupa pemerasan kepada PT tersebut dan perusahaan jasa kontuksi lainnya.
Dari kasus-kasus tersebut jelas wajah hukum ekonomi di Indonesia telah tercoreng, belum lagi kasus-kasus lainnya seperti kasus pungutan-pungutan liar yang berada di dalam perusahaan yang telah merugikan para buruh perusahaan.
Seperti contoh kasus berikut yang dikutib dari metrotvnews.comternyata permasalahan upah buruh yang rendah yang sering di perguncingkan selama ini bukan dikarenakan oleh ketidakmampuan dan ketidakmauan perusahaan untuk membayar upah, dikarenakan adanya hal-hal di luar hubungan bipartit buruh dan pengusaha. Salah satunya adalah tingginya biaya pungutan liar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. "Sehingga dana perusahaan yang seharusnya bisa dialokasikan perusahaan buat gaji dipakai untuk membayar suap ke lembaga-lembaga negara demi menjamin kelangsungan jalannya perusahaan," kata Direktur Institute for Development of Economic and Finance Indonesia (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam diskusi bertajuk 'Buruh Mengeluh'" di Kafe Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2). Jadinya biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut digunakan untuk menyuap sana-sini yang tentunya menghabiskan kas perusahaan itu sendiri.
Sekali lagi ironis sekali wajah hukum ekonomi di Indonesia ini, ingin membangun perusahaan yang dapat memajukan bangsa dan membantu menyelamatkan masyarakat dalam mencari mata pencaharian pun sekali lagi tertunda.
Bagaimana bisa mata rantai kemiskinan di bangsa ini bisa terhenti bila berbagai parktik mafia hukum tetap ada dan tidak ditegakkan.
Semoga dari berbagai kasus-kasus yang terjadi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh instansi baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat agar lebih peka terhadap praktik mafia hukum yang merajarela,
Serta menjadi tugas bagi pemerintah dan negara untuk menegakkan dan mengadili praktik hukum agar bangsa ini dapat berubah lebih baik, tidak berujung kepada ketidakadilan melainkan kepada kebenaran.
Sumber :http://www.jurnalisia.net/2011/09/kppt-kotabaru-diduga-persulit-proses.html
http://portal-nasional.com/?p=8077
Http://metrotvnews.com/read/news/2012/02/14/80907/pungli-ikut-sengsarakan-buruh
Langganan:
Postingan (Atom)