Sabtu, 30 Oktober 2010

Tugas 4

Mata Kuliah : Dasar Pemasaran
Dosen : Septi Mariani . SE. MM



1. Merek atau merek dagang

Merek atau merek dagang adalah suatu nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Merek juga memiliki arti sebagai suatu nama atau lambang yang berfungsi sebagai identifikasi terhadap suatu barang ataupun jasa.

Merek juga sering dikaikan pada suatu produk,sehingga merek menjadi salah satu motif pendorong konsumen untuk memilih produk-produk yang disukainya, yang disebabkan karena kenalnya konsumen akan suatu produk sehingga menyebabkan konsumen lebih memilih merek tersebut.Merek juga sering diikuti dengan logo yang berfungsi untuk menunjukan produk tersebut.Contohnya adalah produk pop mie yang menggunakan merek pop mie yang sudah dikenal oleh banyak masyarakat.


2. Logo atau lambang

Logo atau Lambang adalah suatu gambar atau tanda yang memikiki arti tertentu yang berguna sebagai penanda atau identitas,logo biasanya berbentuk gambar atau sketsa dengan arti tertentu dan dapat mewakili suatu,produk,organisasi,perusahaan bahkan suatu negara.

Sebuah Logo juga biasa digunakan oleh perusahaan komersial,organisasi dan bahkan individu untuk membantu dan mempromosikan pengakuan publik instan.Logo juga berkaitan dengan suatu merek untuk menandai produknya maupun perusahaan.
Contohnya logo produk appel yang menggunakan lambang apel di setiap produknya yang bertujuan untuk menunjukan bahwa produk-produktersebut adalah produk buatan appel company begitu juga dengan logo atau lambang microsoft.


3. Nama Merek

Nama Merek sama halnya dengan merek dan merek dagang yaitu berguna sebagai identifikasi kepada suatu produk atau perusahaan tertentu, yang bertujuan sebagai penanda dan penjelas suatu produk bahwa selain logo atau gambar,produk membutuhkan nama atau merek yang dapat disebut atau diucapkan agar memudahkan konsumen dalam memilih dan membeli produk yang diinginkan.


4. Hak Cipta

Lambang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hakcipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan" yang biasanya mencangkup puisi,drama,serta karya lainnya yang dapat berupa karya tulis,film,komposisi musik,lukisan,suara(rekaman suara/Lagu),tarian (koreografis)patung,perangkat lunak,desain industri dll. Selain itu hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual,tetapi hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya,seperti hak paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Contoh salah satu perusahaan yang memiliki hak cipta bisa berupa perusahaan franchising seperti Pizza Hut yang berada di berbagai negara. Pizza Hut termasuk salah satu perusahaan makanan siap saji yang memiliki lisensi hak cipta baik dalam nama merek,logo, hingga kualitas rasa makanan seperti bumbum dll yang sudah menjadi ciri khas akan makanan siap saji yang di miliki Pizza Hut.


Sejarah Hak cipta
hak cipta awalnya disebabkan karena ditemukan mesin cetak,sebelum penemuan mesin ini proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang sama dengan proses pembuatan karya tulis aslinya Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Hak cipta juga memiliki hak eksklusif yang tercangkup pada hakcipta

Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Hak cipta juga memiliki batas waktu atau jangka waktu perlindungan hak cipta yang biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.



Hakcipta juga menjadi milik penciptanya dan tidak boleh ditiru atau diambil oleh orang lain selain itu hak cipta juga berkaitan dengan suatu produk sehingga agar suatu produk tidak dapat diambil atau ditiru dengan mudah oleh oknum lain.
Banyak para pembuat atau pencipta suatu produk mendaftarkan produk mereka,yang berupa ide maupun fungsi dan kegunaan produk tersebut. Agar mereka yang meniru akan mendapatkan hukuman atas perbuatan mereka terutama bagi mereka yang “main” mengaku-ngakui bahwa produk atau ide tersebut adalah ciptaan mereka.


sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.