Selasa, 26 Juni 2012

Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia


Sama halnya seperti di negara-negara lainnya, Indonesia memiliki hukum yang mengatur perkembangan negaranya salah satunya dapat berupa hukum bisnis yang mengatur jalannya perekonomian di Indonesia.
Hukum bisnis tersebut dapat mencangkup hukum kebendaan, hukum perikatan dan perjanjian, hukum agraria, perjanjian khusus, hukum dagang dan lainnya.

Secara garis besar hukum merupakan suatu alat yang mengikat dan mengatur serta memiliki sifat yang memaksa. Hukum ekonomi di Indonesia juga tak luput dari arti hukum yang sesungguhnya yang mengikat, mengatur dan memaksa tersebut tapi yang membedakan antara jenis hukum ekonomi dengan hukum lainnya semuanya berasal dari prosedur dalam menjalani hukum-hukum tersebut yang pastinya semuanya berasal dari perundang-undang hingga proses berjalannya hukum itu sendiri.

Menurut situs adipedia.com hukum ekonomi dalam fungsinya merupakan alat untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Didalam pengertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Selain itu hukum ekonomi memiliki 2 aspek menurut Sunaryati Hartono sebagai berikut:
  1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
  2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu Hukum ekonomi di Indonesia juga dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Hukum Ekonomi Pembangunan
    Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  • Hukum Ekonomi Sosial
    Hukum ekonomi sosial merupakan hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Membicarakan mengenai hukum di atas bagaimana dengan kondisi dan perkembangan hukum ekonomi di Indonesia sekarang ini? Bila di lihat dari segi perundang-undangan Negara Republik Indonesia sudah tidak di ragukan lagi bangsa Indonesia memiliki beragam hukum yang mengatur semuanya, tapi bagaimana bila dilihat dari segi masyarakat? Tak jarang masyarakat mengetahui secara pasti tentang keseluruhan hukum ekonomi di Indonesia sehingga cukup sulit untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia yang disebabkannya banyaknya masyarakat awam yang belum memahami secara jelas dari hukum-hukum tersebut.

Kebanyakan masyarakat hanya memilih bungkam dalam masalah hukum ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dapat di sebabkan karena tidak paham, tidak peduli bahkan di bohongi akan kebenaran yang sesungguhnya.

Contoh sederhananya masih ada beberapa masyarakat yang menjadi korban dari berbagai produk yang di sebabkan kurang tegasnya hukum ekonomi yang ada di Indonesia. Teriming-imingi oleh produk bagus, berkualitas dan termakan gengsi semata menyebabkan beberapa masyarakat tertipu oleh produk yang di jual tersebut. Begitu juga dengan contoh-contoh kongkret lainnya seperti kasus membeli rumah, tanah, komoditas, hingga surat-surat berharga lainnya yang tidak luput dari hukum ekonomi yang terkandung di dalamnya. Anehnya kemana hukum-hukum ekonomi tersebut berada? Mengapa masih banyak masyarakat yang mengalami penipuan dan miskomunikasi? Seakan semuanya tidak pernah ada, tapi sebenarnya hukum ekonomi di negara kita ada, tapi karena kurangnya pengetahuan, rasa waspada, dan peduli terhadap hukum itu sendiri maka hukum ekonomi tidak pernah terasa dan terjangkau bagi kita semua.
Seperti penjelasan singkat di atas untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia dapat di bilang sulit, apa lagi bila di pihak masyarakat tidak mengenal secara jelas hukum ekonomi tersebut. Sudah kurangnya pengetahuan akan hukum ekonomi, kurangnya rasa waspada dan faktor-faktor internal eksternal lainnya yang ikut mempengaruhi mudah sulitnya pembenahan hukum ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya bila kita sebagai masyarakat saling berbagi pengalaman akan hukum ekonomi yang berjalan di Indonesia, hal tersebut dapat dilakukan dari hal-hal kecil seperti berupa cerita, seminar, dan penjelasan-penjelasan sejenisnya. Bukankah dari hal-hal kecil dapat berubah menjadi besar?

Ibarat orang yang ingin membeli maupun menjual rumah atau tanah, yang awalnya tidak mengetahui hukum dagang sama sekali menjadi tau akan hukum-hukum yang terlibat tersebut. Hal itu bisa di mulai dari kesepakatan, sistem penjualan maupun pembelian hingga prosedur-prosedur yang terkait. Dari contoh kecil tadi dapat berubah menjadi pengalaman yang dapat diceritakan kepada keluarga, teman-teman hingga masyarakat awam agar yang tadinya tidak mengetahui sama sekali dapat mengetahui dan mengenal lebih jauh hukum-hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia.

Selain dari diri sendiri ada baiknya pemerintah turut campur tangan dalam menangani hukum itu sendiri. Sebab meski masyarakat mencoba untuk mengetahui hukum-hukum tersebut, jelas pengaruh pemerintahlah yang berpengaruh langsung pada pembenahan hukum ekonomi itu sendiri. Pemerintah dapat memberikan penjelasan tentang hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia dalam berupa media cetak, media elektronik hingga penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat.

Semoga dengan adanya campur tangan pemerintah dapat berguna bagi seluruh masyarakat agar masyarakat tidak merasa di rugikan kembali atas hal-hal yang pernah menimpa mereka didahulu disaat belum mengetahui hukum ekonomi di Indonesia, serta dapat berguna sebagai bekal bagi masyarakat untuk lebih waspada atau mawas diri atas hukum ekonomi di Indonesia. Sehingga pembenahan hukum ekonomi di Indonesia dapat lebih mudah dan berjalan lancar.


Source:

Image Source: Google


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.